Metropolitanin8.com – Tangerang – Empat proyek pembangunan yang tengah dilaksanakan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menjadi sorotan publik. Temuan di lapangan menunjukkan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu safety, maupun perlengkapan standar K3 lainnya. Selain itu, pengawasan dari dinas maupun kontraktor nyaris tidak terlihat selama pekerjaan berlangsung.
Keempat proyek yang menjadi perhatian publik antara lain:
1. Rehabilitasi Ruang Kerja Dinas Kesehatan – Rp376.129.335
2. Rehabilitasi Atap Gedung Sebelah Kanan – Rp358.592.000
3. Pemasangan Kanopi Membran Parkir Motor – Rp137.806.500
4. Belanja Pekerjaan Sarana Luar – Rp196.876.000
Di seluruh titik pengerjaan, tidak ditemukan satu pun pekerja yang menggunakan APD. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini, memilih tidak memberikan komentar.
Aktivis Antikorupsi: “Ini Bisa Masuk Dugaan Pelanggaran Hukum”
Aktivis antikorupsi, Riyand, menilai kelalaian ini tidak bisa dianggap sepele.
“Pekerjaan konstruksi dengan dana APBD wajib tunduk pada UU K3 dan Permen PUPR. Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi bisa mengarah pada dugaan pelanggaran hukum bahkan korupsi teknis,” ujarnya, Jumat (05/12).
Riyand menambahkan bahwa proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh pelaksanaan keselamatan kerja, bukan justru mengabaikannya.
Warga: “Naik ke Atap Tanpa Pengaman, Kalau Celaka Siapa Tanggung?”
Keluhan juga datang dari warga sekitar. Heri (38), yang setiap hari melihat aktivitas proyek, mengungkapkan kekhawatirannya.
“Tiap hari saya lihat pekerja nggak pakai sepatu safety. Ada yang naik ke atap tanpa alat pengaman. Kalau sampai celaka, siapa yang tanggung jawab?” katanya.
Temuan di lapangan berpotensi melanggar sejumlah aturan tegas terkait keselamatan kerja:
- UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 & 15
Kelalaian K3 dapat dikenakan pidana kurungan 3 bulan atau denda. - Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010
Mengharuskan penggunaan APD lengkap sesuai jenis pekerjaan. - Permen PUPR No. 10 Tahun 2021
Pelanggaran SMKK dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga pencabutan IUJK.
Minimnya pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan K3 menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan tenaga kerja dalam proyek-proyek pemerintah. Publik menanti langkah tegas dari Wali Kota Tangerang, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk menindak dugaan pelanggaran ini, termasuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran APBD.
Kasus ini menambah catatan bahwa keselamatan pekerja masih sering diabaikan, meski pekerjaan berada di lingkungan instansi pemerintah.
( Andre )















