Proyek Cor Beton di Rumpin Bogor Diduga Siluman: Tanpa Papan Anggaran, Tanpa Lantai Dasar, dan Tak Terapkan K3

Metropolitanin8.com – Kabupaten Bogor – Proyek pengecoran jalan yang berlokasi di Jl. Raya Sukamanah, Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16350, kembali memunculkan kecurigaan publik. Pekerjaan tersebut diduga sarat kejanggalan karena tidak ditemukan papan proyek, tidak memiliki lantai dasar (makadam), serta tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3) di lapangan.

Dari hasil penelusuran awak media BidikRealita.com, proyek tersebut tampak dikerjakan pada dini hari, Sabtu (13/12/2025) pukul 03.43 WIB, dalam kondisi minim penerangan dan tanpa pengamanan area kerja.

Koordinat lokasi proyek tercatat di -6.389083°S, 106.631555°E, memperlihatkan aktivitas pengecoran dilakukan secara terbuka tanpa papan informasi proyek yang seharusnya memuat nilai anggaran, sumber dana, masa kerja, nama kontraktor, serta konsultan pengawas.

Ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada salah seorang pekerja di lokasi yang mengaku bernama Salman, ia memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan seputar pelaksanaan pekerjaan.

Beberapa pertanyaan yang diajukan di antaranya:

  • “Ini memakai mutu beton K berapa?”
  • “Kenapa tidak ada lantai dasar atau makadam?”
  • “Mengapa bekisting dikerjakan seperti ini?”

Namun, tak satu pun pertanyaan tersebut mendapat tanggapan. Sikap diam pekerja di lapangan kian memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut memiliki banyak kejanggalan yang sengaja ditutup-tutupi.

Pantauan di lokasi tidak ditemukan adanya:

  1. Garis kuning (safety line) untuk membatasi area kerja,
  2. Rambu keselamatan,
  3. Lampu peringatan malam hari,

Maupun pekerja yang menggunakan perlengkapan APD/K3 seperti helm proyek, rompi reflektif, dan sepatu safety.

Padahal, penerapan standar keselamatan kerja telah diatur dalam:

Permen PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang SMK3 Konstruksi,

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
  • serta ISO 45001 sebagai standar internasional keselamatan kerja.

Ketiadaan perlengkapan keselamatan tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi proyek.

Foto yang diperoleh tim investigasi memperlihatkan beton langsung ditumpahkan ke atas tanah tanpa adanya lapisan makadam, sirtu, base course, atau pemadatan tanah awal.
Kondisi ini berpotensi:

  1. merusak struktur jalan,
  2. menyebabkan retak dini,
  3. mengurangi umur pakai konstruksi,
  4. serta membuka ruang dugaan pengurangan volume material.

Selain itu, adukan beton juga tidak dipadatkan menggunakan vibrator, permukaan tidak diratakan dengan benar, dan bekisting hanya disangga kayu seadanya. Pengerjaan pada dini hari juga memunculkan indikasi bahwa kegiatan ini bertujuan menghindari pantauan masyarakat maupun pengawas resmi.

Di lokasi, terlihat satu unit mobil cor ready mix bermerek Shengli Beton tengah menyalurkan material ke area pekerjaan. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan:

Apakah mutu beton yang digunakan sesuai spesifikasi standar (K-225, K-250, atau lainnya)?

Siapa pihak pemesan resmi dari perusahaan penyedia beton tersebut?

Apakah pihak Shengli Beton mengetahui bahwa proyek ini tidak memiliki papan informasi dan dokumen legal?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Shengli Beton belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Redaksi BidikRealita.com akan melayangkan surat konfirmasi tahap kedua kepada:

  • Dinas PUPR Kabupaten Bogor,
  • Camat Rumpin, dan
  • Manajemen PT Shengli Beton.

Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada tanggapan resmi, laporan investigasi tahap dua akan segera diterbitkan dengan fokus pada kemungkinan pelanggaran administrasi, teknis, dan pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Penulis: Red/Tim Investigasi
Editor: Pamungkas