Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menyoroti pelaksanaan proyek penggantian jembatan di Jalan Sukahati 1. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp197.060.000,00 tersebut dibiayai melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dan dikerjakan oleh PT Nature Surya Cipta dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender, di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang.
Berdasarkan pantauan warga di lokasi, ditemukan dugaan penggunaan material puing sebagai timbunan atau lapisan pondasi bawah (LPA) pada proyek tersebut.
Temuan berada di Jalan Sukahati 1, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, dalam masa pelaksanaan proyek yang masih berjalan.
Proyek dilaksanakan oleh PT Nature Surya Cipta dan diawasi Dinas PUPR Kota Tangerang. Warga setempat menjadi pihak yang pertama kali mempertanyakan praktik di lapangan.
Penggunaan puing sebagai LPA diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga dikhawatirkan berdampak pada mutu dan ketahanan konstruksi jembatan.
Saat dikonfirmasi, Paisal selaku Kepala Seksi Jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang menyampaikan akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak penyedia terkait dugaan penggunaan material tersebut.
Sementara itu, Irfan, yang mengaku perwakilan dari kantor penyedia jasa, menyatakan bahwa “Pihaknya telah memesan material jenis bescos, namun material yang datang ke lokasi berbeda dari spesifikasi yang dipesan,” ujarnya.
Apabila dugaan penyimpangan spesifikasi teknis terbukti, pekerjaan ini berpotensi melanggar ketentuan, antara lain:
- Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Jalan dan Jembatan;
- SNI 03-2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal;
- Pasal 7 ayat (2) huruf f Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan mutu pekerjaan sesuai kontrak.
Warga berharap Dinas PUPR Kota Tangerang meningkatkan pengawasan lapangan agar seluruh pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis, menjamin keselamatan pengguna, serta mencegah potensi kerugian negara.
(Yuli Amran)











