Polres Tegal Sosialisasikan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Metropolitanin8.com – Kab. Tegal— Dalam rangka mendukung kelancaran, keselamatan, ketertiban, dan keamanan lalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Tegal melalui Satuan Lalu Lintas menyosialisasikan pengaturan lalu lintas jalan serta pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Tegal.

Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.201/8/15/DJPD/2025 tertanggal 30 November 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur akhir tahun.

Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di sejumlah ruas jalan nasional yang melintasi wilayah Kabupaten Tegal.

Ruas jalan yang terdampak pembatasan antara lain:

  • Jalan Tol Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang,
  • Ruas Jalan Nasional Tegal–Purwokerto,
  • Ruas Jalan Nasional Brebes–Tegal–Pemalang–Pekalongan–Batang–Kendal–Semarang–Demak.

“Pembatasan operasional angkutan barang akan dilaksanakan pada tanggal 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB,” jelas AKP Bharatungga, Kamis (18/12/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejumlah kendaraan angkutan dikecualikan dari pembatasan, antara lain angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, logistik penanganan bencana, serta bahan pokok kebutuhan masyarakat.

Namun demikian, angkutan barang yang tetap beroperasi wajib dilengkapi surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Kasat Lantas Polres Tegal juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan tata cara muat, tidak melebihi batas muatan (over load), tidak menggunakan kendaraan berdimensi berlebih (over dimension), serta senantiasa menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan arus lalu lintas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Tegal dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif.

(met)