Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Proyek penggantian Jembatan di Jalan Sukahati 1, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Dugaan penggunaan material bekas berupa puing bangunan sebagai pengganti Lapisan Pondasi Agregat (LPA) memunculkan tanda tanya besar terkait mutu pekerjaan dan pengelolaan anggaran negara.
Proyek bernilai Rp197.060.000,00 yang dikerjakan oleh CV Nature Surya Cipta, dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.
Temuan di lapangan menunjukkan indikasi penggunaan material yang tidak semestinya, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan konstruksi serta keselamatan pengguna jalan.
Aktivis pemerhati kebijakan publik, Iyan Syahputra, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Inspektorat, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen terhadap proyek tersebut.
“Kami mendesak agar proyek ini diperiksa secara forensik. Jangan sampai anggaran rakyat dikorupsi dengan cara menurunkan kualitas bahan. Jika benar menggunakan puing sebagai timbunan, ini pelanggaran serius UU Jasa Konstruksi dan patut diduga ada unsur korupsi,” tegas Iyan.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi.
“Kami siap menyurati Kejaksaan, Inspektorat, bahkan KPK bila diperlukan. Ini bukan proyek pribadi, ini uang rakyat. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.
Kekecewaan juga datang dari warga sekitar. Mereka menilai proyek tersebut minim transparansi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami lihat langsung ada puing dan bahan bekas dipakai. Ini jembatan untuk umum. Kalau sampai rusak atau ambruk, nyawa yang jadi taruhannya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi menyeluruh sebelum proyek tersebut digunakan masyarakat.
Dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 7 (penyalahgunaan wewenang dan pengurangan volume pekerjaan).
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 96 dan 97 terkait mutu serta keselamatan konstruksi.
Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian kontrak.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait pengawasan dan pelaksanaan anggaran.
Sanksi yang berpotensi dikenakan:
- Pemutusan kontrak dan blacklist penyedia jasa
- Pengembalian kerugian keuangan negara
- Proses pidana apabila terbukti ada unsur korupsi
- Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun sesuai UU Tipikor
Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur yang dinilai asal jadi dan minim pengawasan. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat hukum: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (Yuli Amran)











