Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua, NTT – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua dipastikan segera memasuki babak penentuan tersangka.
Kepastian ini menyusul telah dikantonginya hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, Senin (22/12/2025).
Hendrik Tiip menegaskan, penetapan tersangka tinggal menunggu gelar ekspose perkara di hadapan pimpinan kejaksaan untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam tata niaga garam curah tersebut.
“Yang jelas, untuk kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Garam di Kabupaten Sabu Raijua, segera dilakukan penetapan tersangka. Tinggal menunggu ekspose untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” tegas Hendrik Tiip.
Lebih lanjut, Hendrik mengungkapkan bahwa hasil audit ahli menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Untuk kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Garam pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua, kerugian negara di atas Rp1 miliar,” ungkap Hendrik Tiip melalui pesan WhatsApp kepada media.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa angka pasti kerugian negara akan diumumkan secara resmi bersamaan dengan penetapan dan penahanan tersangka.
“Kepastian besaran kerugian negara akan disampaikan saat penetapan dan penahanan tersangka,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi terkait waktu ekspose perkara, Hendrik Tiip menyebutkan bahwa ekspose direncanakan akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026, dan akan diinformasikan lebih lanjut kepada publik.
Terkait jumlah pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, penyidik masih menunggu hasil ekspose untuk menentukan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Menanggapi harapan besar masyarakat agar kasus ini diusut tuntas, Hendrik Tiip menyampaikan pesan agar seluruh pihak tetap taat asas dan menghormati proses hukum.
“Kami tetap meminta agar semua pihak taat asas, sehingga Sabu Raijua ke depan menjadi lebih baik,” tutup Hendrik Tiip.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik Sabu Raijua, mengingat tata niaga garam merupakan sektor strategis yang menyentuh langsung kepentingan ekonomi masyarakat. Penetapan tersangka diharapkan menjadi pintu masuk penegakan hukum yang tegas serta menjadi efek jera agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Audit sudah selesai, penyidikan tidak mundur, dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu,” pungkas Hendrik Tiip.
Penulis: Florianus Fendi
Sumber: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Sabu Raijua.











