Diduga Edarkan Obat Keras Tanpa Resep, Lokasi di Rajeg Disorot Warga: Omzet Disebut Capai Rp15 Juta per Hari

Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Dugaan peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Jl. Raya Cadas–Kukun, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Aktivitas tersebut dilaporkan warga karena dinilai meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media metropolitanin8.com, obat keras yang diduga diperjualbelikan secara bebas antara lain Tramadol, yang disebut dijual hingga Rp75.000 per lembar atau Rp15.000 untuk dua butir, serta Heximer (obat kuning) yang diduga dijual Rp10.000 per paket isi empat tablet, Selasa (30/12/25).

Masyarakat menyebutkan, praktik penjualan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan mudah diakses oleh berbagai kalangan. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, omzet atau keuntungan penjualan diduga mencapai sekitar Rp10 juta per hari pada hari biasa, dan dapat meningkat hingga sekitar Rp15 juta per hari pada Sabtu atau malam Minggu. Informasi ini masih bersifat awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Atas laporan masyarakat tersebut, media metropolitanin8.com telah menyampaikan Laporan Informasi kepada pihak kepolisian. Perwakilan Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Iptu Jarot Sudarsono (Satresnarkoba), menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diteruskan kepada Kasat Narkoba dan pihaknya siap turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, Rabu (31/12/25).

Media menegaskan, pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan masyarakat, mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, serta mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (Red/Tim)