Metropolitanin8.com – Jakarta Barat – Media Online Metropolitanin8.com resmi melayangkan surat konfirmasi kepada pihak PT Surya Barutama Mandiri, perusahaan yang berlokasi di Jl. Daan Mogot Km 12,9 No. 66, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, terkait dugaan pembuangan limbah cair industri ke saluran kota pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (07/11/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan penerapan prinsip “cover both side” sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat bernomor 014/METROPOLITAN/V/X/2025 yang ditandatangani langsung oleh Pimpinan Redaksi Metropolitanin8.com meminta klarifikasi resmi dari pihak perusahaan mengenai beberapa poin penting, antara lain:
Kebenaran informasi terkait dugaan pembuangan limbah cair ke saluran kota.
Mekanisme dan sistem pengelolaan limbah industri yang diterapkan perusahaan.
Keberadaan dan keabsahan dokumen perizinan lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Langkah-langkah yang diambil perusahaan dalam mencegah potensi pencemaran lingkungan di wilayah sekitar.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa perusahaan diberi waktu 2×24 jam untuk memberikan tanggapan resmi sebelum berita hasil investigasi dipublikasikan ke publik.
Dugaan pencemaran ini mencuat setelah awak media Metropolitanin8.com melakukan pemantauan langsung di sekitar area pabrik.
Dari hasil observasi, ditemukan aliran cairan berwarna kehitaman dengan aroma menyengat yang mengalir dari area perusahaan menuju saluran air warga.
Sejumlah warga sekitar juga menyampaikan keluhan serupa.
“Kalau malam suka kecium bau limbahnya, air got berubah warna. Kami khawatir air sumur jadi kotor,” ujar Roni (42), warga RT 03/RW 05 Cengkareng Timur.
Warga lain, Siti (37), menambahkan bahwa udara di sekitar rumahnya sering berbau kimia saat malam hari. “Anak-anak sering batuk. Kami nggak tahu harus lapor ke mana lagi,” katanya.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah hasil produksi agar tidak melebihi baku mutu lingkungan.
Pelaku pencemaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, media memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial dan mengajukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelum dipublikasikan.
Pimpinan Redaksi Metropolitanin8.com, menyampaikan bahwa surat konfirmasi ini merupakan bagian dari prosedur jurnalistik agar pemberitaan tetap objektif dan berimbang.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk memastikan informasi dari masyarakat bisa diuji kebenarannya secara profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Barutama Mandiri belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang dikirimkan.
Redaksi menyatakan akan terus menunggu klarifikasi dan tetap membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 UU Pers.
Metropolitanin8.com berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Kebenaran dan keseimbangan informasi adalah bagian dari tanggung jawab media kepada publik.
Penulis: David dan Tim
Sumber: Keluhan Masyarakat Sekitar











