Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan pria berinisial MO kini memasuki sorotan publik. Korban berinisial AA secara tegas mendesak aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laporan tersebut dibuat pada Jum’at, 4 April 2025, dan telah tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi (STBLP) Nomor: LP/B/439/IV/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa dugaan kekerasan terjadi di Jalan Rahwamana RT 03 RW 04, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Korban mendatangi terlapor untuk menanyakan nomor handphone yang tidak lagi aktif. Situasi memanas ketika terlapor diduga menghalangi, menarik tangan korban hingga terluka, lalu mendorong tubuh korban sebanyak tiga kali sampai terjatuh ke jalan.
Kejadian tersebut disaksikan warga sekitar yang kemudian melerai. Akibat peristiwa itu, korban mengalami rasa sakit pada pinggul dan pundak kiri serta luka lecet di tangan kiri.
Korban menilai tindakan terlapor telah memenuhi unsur kekerasan fisik dan berpotensi menimbulkan trauma serta rasa tidak aman.
“Saya berharap pelaku segera ditahan. Ini bukan persoalan sepele, saya mengalami luka dan ketakutan,” ujar AA kepada awak media, Sabtu (24/01).
Korban juga khawatir adanya potensi pengulangan kekerasan apabila terlapor tidak segera dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum tetap berjalan meski saat ini terdapat peralihan penyidik.
“Siap bang, mengingat masih menunggu peralihan penyidik baru. Yang pastinya secepatnya ya bang, saya pastikan tidak lewat Lebaran,” ujar salah satu penyidik Polres Metro Tangerang Kota melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (23/01).
Secara hukum, penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni:
- Tersangka dikhawatirkan melarikan diri
- Menghilangkan barang bukti
- Mengulangi perbuatan pidana
Sementara perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara, yang secara hukum memenuhi syarat objektif penahanan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kekerasan dalam relasi personal, yang kerap berujung pada korban berulang apabila tidak ditangani secara tegas.
Catatan Redaksi
Sesuai asas praduga tak bersalah, terlapor tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, penegakan hukum yang cepat dan tegas dinilai penting guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa.
Awak media akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. (Red)











