Temuan BPK Bank Sumut | Kredit Macet Bank Sumut | Dugaan Pelanggaran Prinsip Perbankan

Metropolitanin8.com – Kota Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengungkap adanya pemberian fasilitas kredit bermasalah di PT Bank Sumut yang diduga tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.

Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kredit macet dengan nilai mencapai miliaran rupiah, sebagaimana tertuang dalam hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan per 28 Desember 2023.

Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III Tahun 2023, BPK memantau tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak Tahun 2005 hingga 2022.

BPK mencatat, dari total rekomendasi yang dipantau, sebanyak 325 rekomendasi (90,78%) telah sesuai rekomendasi (Status 1). Sementara itu, 32 rekomendasi (8,94%) belum sepenuhnya sesuai rekomendasi (Status 2), tidak terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti (Status 3), dan 1 rekomendasi (0,28%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4).

Salah satu permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut adalah pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga berpotensi menimbulkan kredit bermasalah.

BPK mengungkapkan sejumlah pemberian kredit, antara lain:

  • Pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum serta dua fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada debitur berinisial AJSK senilai Rp2,5 miliar, yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Melati.
  • Pemberian fasilitas KPR kepada debitur berinisial AR sebesar Rp1,6 miliar di Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.
  • Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada grup debitur PT DAC dan CV DDG sebesar Rp3,275 miliar di Kantor Cabang Utama.
  • Pemberian fasilitas kredit umum kepada debitur berinisial IJT senilai Rp3,2 miliar di Kantor Cabang Stabat.
  • Pemberian dua fasilitas kredit SPK kepada debitur PT IPL sebesar Rp5,5 miliar di Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Simalingkar.

Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada perkara dugaan korupsi anggaran Public Relations (PR) PT Bank Sumut periode 2019 hingga 2024 dengan total anggaran mencapai Rp12.741.000.000. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp6.070.723.167, dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, penyidik diketahui baru menetapkan satu orang terdakwa, yakni Rini Rafika Sari, SH, MH, selaku Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan, yang menggantikan almarhum Novan Hanafi.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Muslim Muis, SH, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi anggaran PR tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Menurut Muis, perkara korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang tanpa keterlibatan pihak lain, mengingat proses pencairan anggaran kehumasan harus melalui beberapa tahapan dan bidang, Senin (26/01/26).

“Tidak masuk akal jika sejak 2019 hingga 2024 terdakwa disebut melakukan perbuatan seorang diri. Ada mekanisme birokrasi yang harus dilalui,” ujar Muis.

Dalam persidangan, majelis hakim juga sempat mempertanyakan kepada penuntut umum terkait kemungkinan tindak pidana korupsi dilakukan tanpa adanya keterlibatan pihak lain, mengingat proses administrasi pencairan dana kehumasan melibatkan sejumlah unit kerja.

Terdakwa Rini Rafika Sari dalam keterangannya menyebutkan bahwa pada tahun 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations serta Syahdan Ridwan Siregar selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut. Ia mengaku melakukan rekayasa sejumlah dokumen administratif sebelum pengajuan pencairan dana kegiatan kehumasan.

Belakangan terungkap dalam persidangan, ratusan kegiatan kehumasan Bank Sumut sejak tahun 2019 hingga 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, karena diduga bersifat fiktif.

  • 2019 (Agustus–Desember): 33 transaksi, kerugian Rp79.290.000
  • 2020: 79 transaksi, kerugian Rp410.325.095
  • 2021: 57 transaksi, kerugian Rp510.001.864
  • 2022: 90 transaksi, kerugian Rp1.185.002.286
  • 2023: 165 transaksi, kerugian Rp2.651.352.122
  • 2024: 473 transaksi, kerugian Rp1.234.741.800

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama dan Humas PT Bank Sumut belum memberikan tanggapan resmi atas temuan BPK maupun perkara dugaan korupsi anggaran PR tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/Tim)