Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali mencuat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, tepatnya di Jalan Raya Kutabumi, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka di sebuah toko yang berada di dekat lokasi usaha steam motor, Jumat (06/02/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lokasi pada siang hari, terlihat aktivitas keluar-masuk pembeli dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan warga sekitar karena diduga menjual obat keras tanpa resep dokter.
Seorang pria yang berada di lokasi dan diduga sebagai penjaga toko, ketika ditemui media, menyebutkan bahwa tempat tersebut menjual obat-obatan tertentu yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Namun hingga berita ini diterbitkan, status hukum yang bersangkutan belum ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
Keluhan juga disampaikan warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku resah dengan dugaan praktik penjualan obat keras tersebut.
“Kami sangat khawatir, karena ini bisa merusak generasi muda. Apalagi yang membeli bukan hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak muda,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyebut bahwa lokasi tersebut sebelumnya sempat diamankan aparat kepolisian. Namun ia mengaku heran karena aktivitas serupa kembali berlangsung.
“Kabarnya sempat ditindak, tapi sekarang buka lagi. Kami berharap aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dan konsisten,” tambahnya.
Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya. Kami baru keluar dari Polres. Tadi bukan tidak merapat karena saya dan personel Polsek Sepatan sedang melaksanakan salat Jumat,” ujar AKP Fahyani, Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, layanan pengaduan Polri 110 juga meminta keterangan lebih lanjut terkait lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai penindakan lanjutan dari aparat penegak hukum terhadap lokasi yang dimaksud.
Landasan Hukum
Peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku:
Pasal 196 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197 menegaskan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna melindungi keselamatan publik dan mencegah penyalahgunaan obat keras di lingkungan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Awi)











