Pemkot Tangerang Tutup TPS Liar di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna Sukasari

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan Marga Portal atau Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (9/7/2025).

Penutupan dilakukan melalui kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Tangerang, dan Kelurahan Sukasari, sebagai bagian dari program zero TPS di jalur protokol Kota Tangerang. Penutupan ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat yang menilai keberadaan TPS liar tersebut mengganggu kebersihan, kenyamanan, serta lalu lintas jalan.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa lokasi TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola persampahan karena berada di kawasan strategis yang seharusnya bebas dari tumpukan sampah.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai bau tak sedap dan tumpukan sampah yang mencemari lingkungan serta merusak estetika kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan. Penutupan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kebersihan dan kenyamanan kota,” jelas Wawan.

Selain menutup TPS liar, petugas gabungan juga melakukan pembersihan total di lokasi serta memasang rambu larangan membuang sampah sembarangan.

“Ke depan, Pemkot akan memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada warga maupun pelaku usaha yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Sukasari, Muhammad Herdiansyah Hasibuan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindakan tegas Pemkot untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib.

“Kami akan terus menggencarkan edukasi kepada warga agar membuang sampah di TPS resmi dan mengikuti jadwal pengangkutan. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Pihak kelurahan juga berencana mengerahkan personel untuk melakukan penjagaan dan pemantauan, serta menggagas program penghijauan di lokasi eks TPS liar agar tidak digunakan kembali untuk membuang sampah.

Herdiansyah menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat, terutama RW 10, agar warga tidak lagi membawa sampah ke lokasi yang sudah ditutup tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53.

“Kami imbau warga disiplin dan patuh terhadap aturan yang ada demi kenyamanan bersama,” tutupnya.

Redaksi Metropolitanin8