Metropolitanin8.com – Tangerang – Proyek pemasangan fiber optic di kawasan Jalan Buroq, Kota Tangerang, menuai keluhan warga, Selasa (24/02/26). Bekas galian yang ditutup kembali disebut menyebabkan badan jalan bergelombang dan berlumpur saat hujan.
Warga menegaskan tidak menolak pembangunan infrastruktur digital, namun meminta pelaksanaan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kalau memang proyek resmi, tolong jelaskan ke warga dan pastikan jalannya kembali seperti semula,” ujar salah satu warga di lokasi.
Sejumlah warga juga berharap adanya papan informasi proyek yang memuat identitas pelaksana, nomor izin, serta jangka waktu pengerjaan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Secara normatif, pekerjaan utilitas seperti pemasangan kabel fiber optic yang memanfaatkan badan jalan di wilayah Kota Tangerang harus mengacu pada ketentuan daerah yang berlaku.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
Dalam regulasi tersebut pada prinsipnya diatur bahwa:
- Setiap penyelenggara utilitas wajib memiliki izin dari pemerintah daerah;
- Pelaksana wajib memasang identitas pekerjaan di lokasi kegiatan;
- Pelaksana wajib menjaga keselamatan pengguna jalan;
- Badan jalan yang dibongkar wajib dikembalikan ke kondisi semula sesuai standar teknis.
Selain itu, pemanfaatan ruang milik jalan juga harus selaras dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Tahun 2012–2032, yang menegaskan bahwa ruang publik termasuk jalan harus tetap memenuhi fungsi pelayanan umum dan keselamatan.
Secara umum dalam ketentuan administrasi daerah, apabila ditemukan pekerjaan utilitas yang tidak memenuhi standar teknis atau tidak melengkapi persyaratan izin, pemerintah daerah berwenang melakukan evaluasi, teguran administratif, hingga penghentian sementara kegiatan sampai kewajiban dipenuhi.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran dalam proyek di Jalan Buroq tersebut.
Masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang melakukan pengecekan langsung guna memastikan legalitas proyek serta kesesuaian pelaksanaan dengan standar teknis yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. (Red/Tim)











