Metropolitanin8.com – Kota Medan – Video viral yang menyebut adanya penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) dan korban anak kecil berusia 6 tahun di Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (15/2/2026), dibantah oleh dua warga yang mengaku sebagai korban penganiayaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Abdul Rauf dan Rahmadi kepada awak media di kawasan Jalan Tanah Merah, Kota Medan, Jumat (28/2/2026). Keduanya menegaskan bahwa informasi dalam video yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta kejadian.
“Kami tegaskan, tidak ada penyerangan OTK seperti yang disebut dalam video. Informasi itu tidak benar dan sangat merugikan kami,” ujar Abdul Rauf.
Menurut penuturan korban, peristiwa bermula saat Rahmadi diminta mengantar Abdul Rauf ke sekitar komplek untuk mencari umpan pancing berupa cacing. Namun setibanya di lokasi, mereka dihentikan di pos keamanan.
Abdul Rauf mengaku langsung ditanya dan kemudian dipukul oleh salah satu oknum yang disebut bernama Acil Lubis. Rahmadi juga mengaku mengalami pemukulan oleh sejumlah pihak di lokasi tersebut.
Korban menyebut situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka mengklaim sempat disekap dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.
“Saya diborgol, disiram air kencing, bahkan diperlakukan seperti bukan manusia. Ini yang kami alami sebenarnya,” kata Abdul Rauf.
Saksi mata bernama Edi Purnama disebut berada di lokasi dan sempat berupaya melerai. Namun, menurut keterangan korban, tindakan kekerasan tetap berlanjut.
Atas kejadian tersebut, Abdul Rauf melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan: B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes/Polda Sumatera Utara. Sementara Rahmadi membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum korban, Henry R.H. Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta agar laporan ini diproses secara profesional dan transparan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” ujar kuasa hukum korban.
Secara terpisah, korban dan keluarga juga mengimbau Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola komplek maupun pihak yang disebut dalam laporan korban. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RizkyTim)











