Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co dan Warga Berakhir Damai, Sepakati Aturan Petasan

Metropolitanin8.com – Binjai – Konflik antara pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co dan warga Lingkungan 3, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, akhirnya menemui titik terang. Mediasi perdana yang digelar Rabu (4/3/2026) di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah menghasilkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

Mediasi tersebut dihadiri Ketua Pengurus Klenteng Elton Hotman bersama jajaran pengurus serta perwakilan warga. Turut hadir unsur Muspika dan instansi terkait, di antaranya Camat Binjai Barat, Kapolsek Binjai Barat, Danramil, Kesbangpol, Lurah Bandar Sinembah, FKUB, Satpol PP, serta perwakilan Kementerian Agama.

Rapat mediasi dibuka oleh Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma. Proses dialog berlangsung cukup alot karena masing-masing pihak mempertahankan pandangannya terkait penggunaan petasan dan hiburan musik saat kegiatan di klenteng.

Elton Hotman dalam forum tersebut meminta agar warga tidak menyebarkan isu yang dinilainya tidak tepat, termasuk terkait penggunaan musik DJ dan petasan berukuran besar.

“Kami berharap tidak ada lagi fitnah atau informasi yang tidak benar. Kami juga terbuka untuk komunikasi agar kegiatan keagamaan tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga,” ujar Elton.

Di sisi lain, warga Lingkungan 3 meminta agar penggunaan petasan berukuran besar ditiadakan karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Kapolsek Binjai Barat, Sulthony S, yang turut memfasilitasi mediasi bersama pihak kecamatan, mengimbau pentingnya komunikasi yang baik antara pengurus klenteng dan warga.

“Klenteng Thai Seng Hut Co merupakan salah satu ikon rumah ibadah umat etnis Tionghoa di Binjai Barat yang harus dijaga keberlangsungannya. Namun, setiap kegiatan yang menggunakan petasan atau mercon agar minimal tiga hari sebelumnya mengurus izin ke Polsek maupun Polres,” tegasnya.

Setelah melalui perdebatan dan diskusi panjang, kedua belah pihak akhirnya menyepakati beberapa poin penting. Di antaranya, pembatasan volume serta pengaturan waktu penggunaan petasan agar tidak mengganggu warga. Selain itu, disepakati bahwa kegiatan pesta kembang api hanya dilaksanakan maksimal tiga kali dalam setahun sesuai hasil kesepakatan bersama.

Dalam rapat mediasi yang disaksikan unsur Muspika tersebut, warga Lingkungan 3 dan pihak klenteng juga menyatakan komitmen untuk terus menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kelurahan Bandar Sinembah.

“Penyelesaian kesepakatan yang adil dan transparan menjadi kunci agar Klenteng Thai Seng Hut Co tetap menjadi tempat ibadah yang dapat dinikmati oleh semua umat tanpa ada perpecahan akibat kepentingan tertentu atau adu domba,” tutup Elton Hotman kepada awak media.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat harmoni sosial dan menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Binjai Barat. (Rizky/Tim)