Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Tangani Perkara Ninawati

Metropolitanin8.com – Medan – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Dumanter Tampubolon, yang juga menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/837/VII/2023/SPKT/Polda Sumut dengan tersangka utama Ninawati.

“Terima kasih Pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan Pak Jama Purba Kasubdit Jatanras,” ujar Henry, Selasa (23/9/2025).

Henry menjelaskan, Ninawati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sementara itu, seorang terduga lain berinisial JD sudah dua kali mangkir dari panggilan hingga akhirnya dikenakan upaya paksa.

“Saya yakin inisial JD terlibat. Saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya menjadi tersangka karena sudah ada dua alat bukti,” tegasnya.

Kuasa hukum Henry, Irwansyah Putra Nasution SH MH dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Menurutnya, tersangka Ninawati bersama pihak lain menggunakan tipu daya dan bujuk rayu sehingga korban menyerahkan uang secara bertahap.

“Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin, sudah banyak korbannya. Karena itu kami minta penyidik mengusut tuntas perkara ini dan menjerat siapa pun yang terlibat,” ujar Irwansyah yang akrab disapa Ibey.

Selain kerugian uang, lanjutnya, kliennya juga diberikan dokumen surat keterangan tanah yang ternyata tidak terdaftar di BPN.

“Kami minta tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan dan pelaku lainnya segera ditangkap,” tegas Ibey.

Diketahui, sebelumnya Ninawati sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan calon taruna Akpol dengan kerugian Rp1,3 miliar.

“Atas perkara tersebut, ia divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Juli 2025 lalu,” pungkasnya.

(Tim)