Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pemandangan yang dinilai mencederai penghormatan terhadap simbol negara ditemukan di lingkungan Saint John’s School yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 34, RT 002/RW 002, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Berdasarkan pantauan awak media, Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan usang masih terlihat berkibar di tiang bendera sekolah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepedulian pihak sekolah terhadap penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih sebagai lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah melalui petugas keamanan (security), respons yang diterima dinilai tidak kooperatif. Petugas keamanan disebut bersikap acuh dan tidak menunjukkan upaya untuk menghubungkan awak media dengan pihak yang berwenang memberikan keterangan, pada Sabtu (4/7/2026).
Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi, terlebih lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme serta penghormatan terhadap simbol negara kepada para peserta didik.
Ketua KPK Provinsi Banten, Andy Rae, turut menyoroti temuan tersebut. Menurutnya, setiap institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta, terlebih yang menyandang predikat sekolah internasional, wajib memberikan teladan dalam menghormati lambang negara.
“Merah Putih bukan sekadar kain yang dikibarkan. Bendera negara merupakan simbol kehormatan, perjuangan, dan harga diri bangsa. Sangat disayangkan apabila masih ada institusi pendidikan yang membiarkan bendera dalam kondisi sobek tetap berkibar,” tegas Andy Rae, Selasa (07/07/2026)
Ia juga meminta pihak sekolah segera melakukan evaluasi serta mengganti bendera yang sudah tidak layak digunakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Perlu diketahui, penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak layak untuk dikibarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Saint John’s School belum memberikan keterangan resmi terkait alasan masih berkibarnya bendera yang telah sobek maupun tanggapan atas sikap petugas keamanan saat dikonfirmasi awak media.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Saint John’s School sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar pemberitaan tetap berimbang serta memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Desran)











