Metropolitanin8.com – Tangerang – Kegiatan pengalihan saluran air milik Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang di Jalan Caplang, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (25/02/2026), menuai sorotan publik.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya pekerjaan penggalian tanah di sepanjang badan jalan. Namun, tidak terlihat papan informasi proyek yang lazimnya memuat keterangan kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana pekerjaan.
Selain itu, sejumlah pekerja di lapangan tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prosedur keselamatan serta pengawasan teknis di lokasi proyek.
Seorang pekerja di lapangan, yang enggan disebutkan namanya, mengaku pengawas tidak selalu berada di lokasi.
“Pengawasnya jarang datang, kalau datang pun cuma sebentar,” ujarnya kepada wartawan.
Ketiadaan papan informasi proyek memunculkan pertanyaan mengenai implementasi keterbukaan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, penerapan standar keselamatan kerja merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam setiap aktivitas pekerjaan.
Situasi di lapangan menimbulkan sejumlah pertanyaan publik:
- Apakah proyek tersebut telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi?
- Apakah standar K3 telah diterapkan secara maksimal?
- Bagaimana sistem pengawasan dari pelaksana dan pemberi kerja?
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun BUMD, setiap pekerjaan fisik umumnya disertai papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik.
Mengacu pada prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan dapat diakses masyarakat, kecuali yang dikecualikan secara ketat.
Pertanyaan yang berkembang di masyarakat antara lain:
- Berapa nilai total anggaran proyek pengalihan saluran di Jalan Caplang?
- Apakah proyek ini menggunakan dana internal BUMD, APBD, atau skema lainnya?
- Apakah proses penunjukan pelaksana dilakukan melalui mekanisme tender atau penunjukan langsung?
- Apakah dokumen kontrak dan nilai pekerjaan dapat diakses publik sesuai prinsip transparansi?
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan detail nilai proyek tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada pihak pelaksana PT melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/02/2026). Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban atau tanggapan resmi.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Direktur Utama Doddy Effendy selaku pimpinan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang pada Kamis (26/02/2026). Hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebagai proyek pelayanan publik yang menyangkut infrastruktur dasar masyarakat, pelaksanaan pekerjaan diharapkan mengedepankan transparansi, keselamatan kerja, serta pengawasan yang ketat.
Publik berhak mengetahui informasi proyek yang dikerjakan di wilayahnya, sekaligus memastikan pekerjaan dilakukan sesuai standar hukum dan keselamatan yang berlaku.
Redaksi akan terus menunggu dan memuat klarifikasi resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (Red/Tim)









