Johanis Asadoma Tekankan Sinergi Daerah untuk Jaminan Kesehatan dan BPJS Pekerja Rentan

Metropolitanin8.com – Kupang – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanis Asadoma secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT terkait penguatan jaminan kesehatan serta perlindungan sosial bagi pekerja rentan tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Kupang, pada Senin (9/3/2026) tersebut membahas alokasi anggaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), sekaligus penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-NTT, perangkat daerah terkait dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta perwakilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Wilibrodus Wora dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor tersebut bertujuan memastikan keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat serta perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Rapat ini bertujuan melakukan rekonsiliasi data kepesertaan, menyepakati proyeksi jumlah peserta, serta memastikan alokasi anggaran iuran BPJS dalam APBD maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 secara lebih akurat dan terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma dalam sambutannya menegaskan bahwa program jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan sistem jaminan sosial yang berjalan baik sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.

“Ketika seseorang sakit, itu adalah pertarungan antara hidup dan mati. Jika sistem jaminan sosial berjalan baik, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan tenang dan layak,” kata Johanis.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta perlindungan sosial bagi pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan pekerja sektor informal.

Untuk itu, Wakil Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota mulai melakukan pemetaan serta mengalokasikan anggaran iuran bagi peserta PBPU dan pekerja rentan dalam Perubahan APBD Tahun 2026, sehingga jaminan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Selain itu, Johanis juga mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien dengan alasan administrasi.

“Kita harus memastikan seluruh warga tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Tidak boleh ada pasien yang ditolak hanya karena alasan administrasi,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga mendorong pemerintah daerah untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercapai kesepakatan mengenai rencana kerja serta jumlah peserta penerima bantuan iuran BPJS dan pekerja rentan yang akan menjadi tanggungan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2026. (Florianus Fendi)