Metropolitanin8.com – Tangerang – Persoalan yang semula diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berujung ke ranah hukum. Ketua DPAC BPPKB Banten 98 Cipondoh, Nurkhasan Abel, melaporkan dugaan penyerangan, penganiayaan, pemukulan hingga cacian yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, dan dibuat pada 11 September 2026.
Sebelum membuat laporan polisi, kedua pihak disebut sempat menjalani proses mediasi di Polsek Cipondoh. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu.
Abel menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas konflik pribadi. Menurutnya, kejadian yang dialaminya menyangkut kehormatan serta marwah organisasi.
“Kalau bicara maaf, saya maafkan. Tapi saya ingin pelaku diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bicara marwah organisasi. Saya dimaki-maki dan dipukul, bagaimana marwah saya kalau hanya memaafkan begitu saja?” ujar Abel.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, penyelesaian persoalan, menurutnya, harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
“Ini bicara tentang banyak orang. Harga diri kami tidak bisa diinjak-injak seenaknya,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Abel, peristiwa tersebut bermula pada 10 September 2026 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, salah seorang anggota BPPKB Banten disebut meminta bantuan Abel untuk menengahi persoalan tunggakan kendaraan bermotor dengan pihak debt collector.
Namun, ketika proses mediasi berlangsung, situasi disebut memanas. Seorang pria yang disebut merupakan anggota BPPKB berinisial HDS, yang menurut keterangan Abel diduga berprofesi sebagai debt collector atau matel, disebut tiba-tiba marah dan melakukan penyerangan disertai cacian.
Abel mengaku mendapat pukulan pada bagian pipi sebelah kiri. Ia menyebut akibat kejadian tersebut terdapat memar dan lecet pada bagian wajahnya.
Keterangan tersebut merupakan versi pelapor dan masih menunggu proses pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., turut mendampingi Abel dalam proses mediasi hingga pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Zainal menegaskan bahwa organisasi akan memberikan pendampingan dan mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum.
“BPPKB Banten 98 adalah organisasi besar yang memiliki marwah. Kami akan bela sampai kapan pun karena organisasi kami punya harga diri,” tegas Zainal.
Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya menjaga marwah organisasi harus tetap dilakukan melalui koridor hukum.
Menurutnya, siapa pun yang merasa menjadi korban dugaan kekerasan memiliki hak untuk membuat laporan dan memperoleh proses hukum yang adil.
BPPKB Banten 98, lanjut Zainal, juga tidak membenarkan tindakan kekerasan maupun praktik penagihan kendaraan yang meresahkan masyarakat.
“Organisasi masyarakat seharusnya jadi solusi, bukan sumber masalah baru. Besar kecilnya organisasi tercermin dari kemampuan anggotanya menjaga sikap dan menghormati hukum,” ujarnya.
BPPKB Banten 98 menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Organisasi itu berharap kepolisian menangani perkara secara profesional, objektif dan transparan, tanpa membedakan latar belakang organisasi maupun pihak yang terlibat.
“Ketika dugaan kekerasan terjadi, yang harus berdiri paling depan bukanlah emosi, melainkan hukum. Dan ketika hukum sudah jadi pilihan, maka semua pihak harus menghormatinya,” pungkas Zainal.
Perkara tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)
Catatan jurnalistik: saya sengaja menggunakan frasa “dugaan”, “menurut keterangan pelapor”, dan “disebut” karena belum ada putusan atau penetapan hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Ini membuat beritanya tetap tajam tetapi lebih aman secara UU Pers dan KEJ.
![]()












