Gelar Aksi Besar, King Badak Desak Ketua DPRD Lebak Beri Penjelasan

Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Tokoh aktivis yang dikenal dengan sapaan King Badak menyerukan rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak. Aksi tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penyampaian aspirasi menyusul adanya dugaan tindakan intimidasi maupun aksi premanisme yang disebut menimpa sejumlah aktivis, Sabtu (18/07/2026).

King Badak mengatakan aksi tersebut akan menjadi forum penyampaian tuntutan agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak memberikan penjelasan serta menunjukkan tanggung jawab moral dan politik terhadap situasi yang menurutnya telah menimbulkan keresahan di kalangan aktivis.

“Kami akan menggelar aksi sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk intimidasi maupun dugaan aksi premanisme yang menyasar para aktivis. Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” ujar King Badak.

Menurutnya, apabila dugaan intimidasi terhadap aktivis tersebut terbukti, maka persoalan itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

King Badak juga mengajak berbagai elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan pegiat sosial untuk mengawal proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, rencana aksi tersebut diperkirakan akan diikuti oleh ratusan hingga ribuan peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Lebak. Selain menyampaikan aspirasi melalui orasi, massa disebut akan membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivis serta penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Lebak maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan King Badak. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Heri)