GMAKS: Log SPSE Patahkan Klarifikasi PBJ Soal Tender Rp32,5 M

Metropolitanin8.com – Tangerang – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Koordinator Wilayah Tangerang Raya menilai klarifikasi yang disampaikan Abbas selaku perwakilan Pokja Pemilihan 1.1/2026 Kota Tangerang terkait proses tender pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah (Eks Pabrik Edy) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang senilai Rp32.543.626.724 belum menjawab substansi dugaan yang sebelumnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, GMAKS telah melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Organisasi itu menyatakan kini menunggu tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Koordinator GMAKS Tangerang Raya menyatakan klarifikasi yang disampaikan Abbas di sejumlah media justru memunculkan pertanyaan baru. Menurutnya, berdasarkan data pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), PT Sultan Sukses Mandiri tercatat sebagai peserta tunggal dan tidak ditemukan akun peserta atas nama Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Nurfita Karya Mandiri.

“Saudara Abbas memberikan penjelasan di sejumlah media seolah seluruh proses telah sesuai ketentuan. Namun berdasarkan data yang kami miliki dari SPSE, tidak terdapat akun KSO PT Sultan Sukses Mandiri dengan PT Nurfita Karya Mandiri sebagai peserta tender. Karena itu kami meminta persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Koordinator GMAKS, Sabtu (11/7/2026).

GMAKS menilai data tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah proses evaluasi peserta telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, GMAKS juga mempertanyakan kesesuaian proses evaluasi dengan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Menurut organisasi tersebut, apabila benar terdapat evaluasi terhadap dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan atau terdapat perlakuan yang tidak sama terhadap peserta, maka hal tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

GMAKS juga menyoroti ketentuan dalam Lampiran II Bab V Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur larangan perubahan maupun penambahan dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen. Menurut GMAKS, apabila terdapat dokumen kemitraan atau KSO yang diajukan setelah tahapan penawaran berakhir, maka hal tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Tak hanya itu, GMAKS mengacu pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Pemilihan. Organisasi tersebut berpendapat bahwa evaluasi terhadap peserta KSO pada prinsipnya dilakukan berdasarkan data yang telah tercantum dalam sistem sejak awal proses pendaftaran.

Atas dasar itu, GMAKS meminta Kejati Banten melakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan proses tender, mulai dari proses pendaftaran peserta, evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, hingga penetapan pemenang dan pelaksanaan kontrak, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GMAKS menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah menurut hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pokja Pemilihan 1.1/2026 Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, PT Sultan Sukses Mandiri, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Helmy Apriyani)