GMAKS Resmi Lapor ke Kejati Banten, Proyek Puskesmas Curug Rp27,3 M Disorot

Metropolitanin8.com – Serang – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Koordinator Tangerang Raya resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Curug senilai Rp27,3 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (8/7/2026).

Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi tindak pidana korupsi yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan diserahkan langsung oleh Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten. Dalam laporannya, GMAKS melampirkan dokumen hasil analisis lapangan, data administrasi proyek, serta salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menurut mereka memuat sejumlah kejanggalan dan perlu dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Menurut Hadi Isron, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap Kejati Banten dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Seluruh dugaan yang kami sampaikan merupakan bahan awal yang kami serahkan untuk diteliti lebih lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Hadi Isron.

Dalam laporannya, GMAKS menyoroti dugaan adanya aktivitas pekerjaan di lokasi proyek sebelum penandatanganan kontrak kerja, dugaan praktik pinjam bendera perusahaan, hingga dugaan pencantuman anggaran pekerjaan pembongkaran bangunan lama yang menurut GMAKS perlu diverifikasi karena bangunan tersebut disebut telah dilelang melalui mekanisme terpisah.

Selain itu, GMAKS juga meminta penyidik mendalami pola penawaran harga dalam proses tender serta dugaan adanya penganggaran ganda (double budgeting) pada beberapa item pekerjaan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara apabila terbukti.

Sebagai dasar laporan, GMAKS mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejati Banten maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi pengaduan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan GMAKS masih memerlukan proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Helmy Apriyani)