Gudang Obat Ilegal di Tambun Selatan Digerebek Polisi, 187.570 Butir Disita

Metropolitanin8.com – Kab Bekasi| Polres Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan ratusan ribu obat keras ilegal golongan G di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Selasa (3/3).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 187.570 butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan ke masyarakat, termasuk kalangan remaja.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Sumarni di Cikarang.

Berawal dari Informasi Warga

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dua lokasi rawan di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, yakni di Jalan Warung Doyong Kampung Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu.

Baca juga: Perkuat Sinergi Idul Fitri dan Pencegahan Narkoba, Rutan Kelas I Tangerang Sambangi Polresta Tangerang

Saat patroli yang dipimpin langsung Kapolres, petugas mencurigai seorang pemuda di Jalan Warung Doyong, Kampung Kebon Kelapa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat keras ilegal yang dibawa pelaku berinisial AR.

Baca juga: Kapolres Tegal Buka Lomba Esport Antar Pelajar, 128 Tim Ramaikan Piala Kapolres

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:

  • 18 lembar (180 butir) Tramadol

  • 27 klip (108 butir) Hexymer

  • Uang hasil penjualan sebesar Rp1.287.000

Gudang Obat Ilegal di Rumah Kontrakan

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyimpan stok obat keras dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tambun Selatan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni:

  • 136 botol Hexymer (136.000 butir)

  • 28 botol Double Y (28.000 butir)

  • 2.267 lembar Try X (22.670 butir)

  • 80 lembar Tramadol (800 butir)

Total keseluruhan mencapai 187.570 butir obat keras ilegal.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain berupa:

  • 1 unit iPhone

  • 1 unit sepeda motor Honda Vario merah nomor polisi B 5707 FJZ

  • 2 kartu ATM Bank BCA

“Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum,” ujar Sumarni.

Pelaku Diamankan Tim Satresnarkoba

Pelaku AR yang merupakan warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Desa Tambun, Tambun Selatan langsung diamankan.

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.

“Kami juga fokus pada peredaran obat-obatan keras ilegal yang merusak generasi muda. Dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja,” katanya.

Di samping itu, Sumarni juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran obat terlarang atau gangguan kamtibmas lainnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. [Ros]