Metropolitanin8.com – Kab. Bogor – Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, S.H., M.H., kembali menjadi pemateri dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi pelajar SMP dan SMA di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (20/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB tersebut digelar di empat sekolah, yakni SMPN 1 Megamendung, SMK YMA Megamendung, SMP dan SMA Sumpah Pemuda Gadog, serta Yapisa Megamendung. Sebanyak sekitar 120 siswa baru mengikuti kegiatan tersebut dengan didampingi kepala sekolah dan para guru.
Dalam kesempatan itu, AKP Desi Triana memberikan edukasi mengenai bahaya NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya), pencegahan penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, bahaya pergaulan bebas, aksi tawuran, pencurian, perundungan (bullying), serta pentingnya bijak menggunakan media sosial.
Selain itu, para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, termasuk ketentuan usia minimal 17 tahun untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kewajiban menggunakan helm, serta melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara.
AKP Desi mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman sejak dini kepada para pelajar agar menjauhi perilaku yang melanggar hukum dan dapat merusak masa depan.
“Kami ingin membekali para pelajar dengan pengetahuan agar menjauhi narkoba, kenakalan remaja, serta memahami pentingnya disiplin berlalu lintas. Harapannya, mereka dapat menjadi generasi yang taat hukum, berkarakter, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar AKP Desi.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para siswa tampak antusias mengikuti materi dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari bahaya narkoba hingga pengalaman AKP Desi menjadi anggota Polri.
Kapolsek Megamendung juga mengajak para pelajar untuk menjaga pergaulan, menghormati orang tua dan guru, serta berperan aktif menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun tindakan kekerasan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, S.H. mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminalitas, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam atau melalui layanan pengaduan Polres Bogor di 0859-7114-5352 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek maupun Polres Bogor. (Redaksi)











