Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Herwanto, menanggapi isu terkait pembagian advertorial di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang. Ia menegaskan bahwa proses pembagian advertorial sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, Sabtu (23/08/25).
Menurutnya, sebelum anggaran publikasi dari pos APBD dibagikan, pihak RSUD Kota Tangerang terlebih dahulu mengadakan pertemuan dengan pengurus forum wartawan di wilayah Kota Tangerang, termasuk PWI.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa media penerima advertorial harus memenuhi persyaratan, mulai dari memiliki badan hukum sesuai aturan Dewan Pers hingga kepemilikan PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak.
“Pembagian advertorial di RSUD Kota Tangerang sudah sesuai aturan. Kami, para pengurus organisasi wartawan, telah lebih dulu mengadakan pertemuan dengan pihak RSUD. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan media penerima advertorial tidak jelas kedudukan kantornya,” tegas Herwanto.
Ia juga menambahkan bahwa anggota PWI Kota Tangerang telah mengikuti aturan Dewan Pers, termasuk menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki kantor yang jelas.
Herwanto mengajak seluruh wartawan di Kota Tangerang untuk tetap menjaga kekompakan. “Mari kita bersatu, jangan saling menjatuhkan sesama rekan. Jika ada masalah pribadi, selesaikan secara pribadi, jangan melibatkan instansi yang sudah bermitra baik dengan media,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Daru Virgo, pimpinan media Produsernews.com sekaligus anggota PWI, menegaskan bahwa medianya telah berbadan hukum sesuai aturan Dewan Pers serta memiliki PKP/Coretax dari Kantor Pelayanan Pajak.
“Bagi rekan-rekan yang sudah memiliki Coretax pasti tahu proses dan persyaratannya. Sebaliknya, yang tidak paham biasanya memang belum memilikinya atau kantornya tidak jelas,” pungkas Daru Virgo.
Penulis: Weni
Sumber: Pernyataan Ketua PWI Kota Tangerang & Daru Virgo















