http://Metropolitanin8.com – Tangerang – Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang guna membahas dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan dan pengalihan jalan desa di Desa Kadu, Kecamatan Curug. Audiensi tersebut berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Audiensi dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, S.Sos, bersama Anggota Komisi IV DPRD, Nonche Tendean, S.H. Turut hadir Rijal dari bagian Aset (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Rizal selaku Kabid Bina Marga (BMSDA), serta Ketua LSBSN, Susetyo Y. Ristanto, S.H., M.H., C.R.A., bersama jajaran pengurus.
Dalam pertemuan tersebut, LSBSN menyampaikan sejumlah pertanyaan krusial, di antaranya terkait pengalihan jalan desa tanpa sosialisasi kepada warga, serta kelengkapan dokumen perizinan dari pihak pengembang. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD menyatakan komitmennya untuk melakukan investigasi lapangan bersama Komisi IV guna melihat langsung situasi di lapangan.
Rijal dari BPKAD menjelaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan memang tengah dikembangkan oleh pihak pengembang, Sumarecon. Permohonan perizinan telah diajukan sejak Desember 2023, dan Surat Keputusan (SK) baru terbit pada 2025 setelah pengembang memenuhi 36 item persyaratan. Ia juga menyebutkan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) telah ditandatangani Bupati pada Mei 2025.
Sementara itu, Kabid Bina Marga, Rizal, menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan LSBSN pada Mei 2025. Ia menegaskan bahwa Bina Marga mendukung proses ruislag (pemindahtanganan aset) yang ditangani BPKAD. Proses selanjutnya akan dilakukan survei teknis setelah menerima surat dari BPKAD.
Ketua LSBSN, Susetyo Y. Ristanto, menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam proses perizinan. Ia mempertanyakan bagaimana pembangunan bisa dimulai pada 2024, sementara permohonan izin baru diajukan pada akhir 2023, dan SK diterbitkan pada 2025.
“Apakah pembangunan dilakukan setelah SK turun, ataukah berjalan beriringan dengan proses perizinan yang belum rampung? Ini yang perlu diklarifikasi,” tegas Susetyo.
LSBSN juga meminta transparansi melalui permintaan data perizinan serta dokumen ruislag atau pemindahtanganan aset sesuai dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
LSBSN berharap, audiensi ini dapat mendorong kejelasan dan keterbukaan dalam pengelolaan pembangunan, serta memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami ingin semua proses pembangunan berjalan sesuai hukum, dengan akuntabilitas dan transparansi,” pungkas Ketua LSBSN.
Dengan adanya dialog antara LSBSN, DPRD, dan instansi terkait, diharapkan muncul solusi yang adil dan transparan bagi masyarakat sekitar Desa Kadu.
(Redaksi | Kjk)














