Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Persoalan keuangan yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Tangerang berinisial VM, yang disebut berasal dari PDI Perjuangan, memasuki babak baru, Senin (31/08/2026).
Setelah proses penagihan dan somasi disebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, dua pihak yang mengaku mengalami kerugian material, yakni Abdul Muid, SE dan Muhamad Reza Mualit, S.Kom, menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas persoalan pengembalian dana dan penguasaan kendaraan yang menurut kedua pihak belum diselesaikan.
Abdul Muid sebelumnya mempersoalkan pengembalian dana sebesar Rp120 juta yang berdasarkan perjanjian tertulis disebut jatuh tempo pada akhir Agustus 2026.
Sementara itu, Muhamad Reza Mualit mengaku memiliki persoalan berbeda. Ia menyebut satu unit Toyota Camry miliknya hingga kini belum dikembalikan, disertai persoalan dana pribadi sebesar Rp52 juta.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Reza mengungkapkan informasi yang diperolehnya mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
Menurut Reza, mobil miliknya diduga telah digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp35 juta.
Namun, informasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak Reza dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang mengetahui secara langsung mengenai keberadaan dan status kendaraan tersebut.
“Mobil saya sampai sekarang belum dikembalikan. Saya mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut diduga digadaikan sekitar Rp35 juta. Karena itu saya sedang mempersiapkan langkah hukum,” ujar Reza.
Reza menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada komunikasi informal. Ia menginginkan adanya kejelasan mengenai keberadaan kendaraan dan penyelesaian kewajiban yang menurutnya masih belum tuntas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, VM mengakui bahwa dirinya memang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran pada akhir Agustus 2026.
Namun, VM menyatakan belum mampu memenuhi pembayaran secara keseluruhan.
Menurut penjelasannya, sebagian pembayaran belum dapat dilakukan karena pihak yang menagih disebut tidak menerima skema pembayaran sebagian, sementara dana yang dimilikinya belum mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban sekaligus.
VM juga memberikan penjelasan mengenai dana yang diterimanya dari Abdul Muid.
Ia mengakui bahwa dana sebesar Rp100 juta dari Abdul Muid telah digunakannya, dengan kesepakatan pengembalian menjadi Rp120 juta.
VM menyebut terdapat kesepakatan mengenai kewajiban tambahan tertentu setiap bulan. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya berniat membantu mengomunikasikan persoalan tersebut dengan pihak terkait.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pihak Abdul Muid.
Abdul Muid menegaskan bahwa nilai Rp120 juta yang harus dikembalikan bukan merupakan bunga sebagaimana disebutkan dalam penjelasan VM.
Menurut Abdul Muid, terdapat kesepakatan lain antara para pihak dan angka Rp120 juta tersebut merupakan kewajiban pengembalian yang telah disepakati dengan batas waktu hingga akhir Agustus 2026.
Perbedaan penjelasan mengenai konstruksi kesepakatan inilah yang kini menjadi salah satu bagian penting dalam persoalan tersebut.
Abdul Muid dan Reza menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Mereka menyebut rencana pelaporan kepada Polres Metro Tangerang Kota tengah dipersiapkan, termasuk kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang serta pihak internal organisasi politik VM.
Namun, hingga laporan ini diturunkan, perlu ditegaskan bahwa belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan VM terbukti melakukan wanprestasi maupun tindak pidana penggelapan.
Adapun rencana pelaporan yang disampaikan para korban merupakan langkah hukum yang masih akan ditempuh dan nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Metropolitanin8.com memandang persoalan ini penting diberitakan karena menyangkut seorang pejabat publik dan adanya klaim mengenai persoalan keuangan pribadi yang kini berpotensi masuk ke ranah hukum.
Namun, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis terhadap pihak mana pun.
Keterangan Abdul Muid dan Reza merupakan versi dari pihak yang mengaku dirugikan, sementara VM telah diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan mengakui adanya kewajiban pengembalian dana, sekaligus memberikan bantahan terhadap sejumlah hal yang dipersoalkan.
Terkait dugaan kendaraan Toyota Camry digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp35 juta, redaksi masih menunggu bukti dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Metropolitanin8.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi VM maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan mengenai apakah laporan resmi benar-benar dibuat, bagaimana respons aparat penegak hukum, serta bagaimana status kendaraan dan kewajiban pembayaran tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan berikutnya.
Penulis: Amoy
Editor: Pamungkas
Sumber: Keterangan Korban
![]()









