Metropolitanin8.com – Kab. Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun resmi menghadirkan Tim Dumas (Pengaduan Masyarakat) Terpadu sebagai langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan publik, transparansi, dan profesionalisme di tubuh Polri. Tim ini siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh melalui berbagai kanal komunikasi yang mudah diakses, Selasa (11/11/25).
Masyarakat kini dapat datang langsung ke Markas Polres Simalungun di Jl. Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, atau menghubungi layanan bebas pulsa 110 yang beroperasi 24 jam.
Selain itu, layanan digital berupa program “Hallo Kapolres” di nomor WhatsApp +62 811-6501-516 serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di nomor +62 878-7080-2343 juga telah disediakan untuk mempercepat penanganan aduan masyarakat.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan pelayanan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani dengan cepat, tepat, dan profesional. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom yang siap membantu kapan pun masyarakat membutuhkan,” ujar AKBP Marganda Aritonang.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa Tim Dumas Terpadu juga menjadi sarana untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal di lingkungan Kepolisian, serta memastikan tidak ada aduan masyarakat yang terabaikan.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, atau laporan. Melalui Dumas Terpadu ini, kami berupaya menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di Kabupaten Simalungun,” tambahnya.
Dengan hadirnya layanan Dumas Terpadu ini, Polres Simalungun berharap hubungan antara masyarakat dan Polri semakin harmonis serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan. (Red)












