Resmi Berlaku Januari 2026, Berhubungan Intim dengan Pacar Bisa Dipidana, Ini Pasal dan Ancamannya

Metropolitanin8.8 -Tangerang — Paradigma hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, termasuk yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah.

Dalam KUHP Nasional, ketentuan perzinaan tidak lagi terbatas pada pelaku yang telah menikah, sebagaimana diatur dalam KUHP lama. Kini, hubungan intim antara pria dan wanita yang sama-sama belum menikah juga dapat dijerat pidana, dengan ketentuan tertentu.

Dasar Hukum dalam KUHP Baru

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP Nasional, yang masing-masing mengatur tentang:

Perzinaan

Hidup bersama di luar perkawinan (kohabitasi)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa hubungan seksual di luar ikatan perkawinan berpotensi dipidana berdasarkan ketentuan tersebut.

“Hubungan seks di luar nikah dalam KUHP baru dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun. Sementara untuk hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, ancamannya pidana penjara paling lama enam bulan,” ujar Abdul Fickar, Kamis (8/1/2026).

Bunyi Pasal 411 KUHP Nasional

Pasal 411 menyatakan:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.

Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” meliputi:

Laki-laki yang telah menikah melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

Perempuan yang telah menikah melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

Laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan.

Penting: Delik Aduan

Namun demikian, perlu dipahami bahwa pasal perzinaan dalam KUHP Nasional merupakan delik aduan absolut. Artinya, perkara ini tidak dapat diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum.

Pengaduan hanya dapat diajukan oleh:

Suami atau istri yang sah;

Orang tua;

Anak kandung.

Tanpa adanya laporan dari pihak-pihak tersebut, penegak hukum tidak dapat memproses perkara perzinaan, meskipun perbuatan tersebut terjadi.

Imbauan kepada Masyarakat

Dengan berlakunya KUHP Nasional ini, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan hukum secara utuh dan tidak hanya melihat aspek sanksi pidana semata. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga nilai moral, ketertiban sosial, serta keharmonisan keluarga, bukan untuk melakukan kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan pribadi warga negara.

Red