Metropolitanin8.com – Lubuk Pakam – Kejanggalan serius mencuat dari dua perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Dengan dalil gugatan yang sama, dua nomor perkara justru menghasilkan putusan yang saling bertolak belakang. Putusan kedua yang memenangkan penggugat kini memicu kecurigaan publik atas dugaan nepotisme dan permainan lobi di lingkaran peradilan.
Dalam perkara No.82/Pdt.G/2024, gugatan penggugat yang mendasarkan klaim pada surat hibah 10 Desember 1993 kandas. Tergugat berhasil membuktikan bahwa tanah sengketa sudah sah secara hukum sejak 1985 dengan surat hibah Camat Lubuk Pakam dan SK tanah 1974. Lebih jauh, tanah itu telah dikuasai, ditimbun, bahkan dibangun selama lebih dari 25 tahun.
Tidak hanya itu, penggugat terbukti pernah menandatangani surat jual beli tanah sebagai ahli waris, yang diketahui lurah setempat. Fakta-fakta tersebut menguatkan putusan hakim bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Namun, dalam perkara No.575/Pdt.G/2024, dengan penggugat dan kuasa hukum yang sama, PN Lubuk Pakam justru mengabulkan gugatan. Perbedaan mendasar terletak pada objek tanah: dari luas 1.322 meter persegi di Kelurahan Cemara berubah menjadi 526 meter persegi di Kelurahan Lubuk Pakam III.
Padahal, sebagian besar bukti penggugat terbantahkan oleh 23 poin bukti tergugat, termasuk soal pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pengajuan hak milik yang ditolak BPN Deli Serdang. Fakta persidangan yang dihadirkan kepling, pemilik tanah, hingga tetangga sekitar juga sama sekali tidak digubris majelis hakim.
Di sinilah muncul dugaan konflik kepentingan. Kuasa hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri bernama Darliana Sitepu yang bekerja sebagai panitera di PN Lubuk Pakam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah jalannya persidangan dan arah putusan sudah terkontaminasi oleh hubungan internal?
“Dari 14 bukti surat yang diajukan penggugat, 12 terbantahkan. Tapi entah mengapa hakim tetap memenangkan penggugat. Ini bukan sekadar janggal, tapi sudah melukai rasa keadilan,” ujar salah satu pihak tergugat, Minggu (14/09/25).
Tangisan seorang janda, istri ahli waris, pecah usai putusan dibacakan. Ia merasa perjuangan panjang mempertahankan hak keluarga justru kandas di meja hijau yang diduga tidak lagi netral.
Keluarga tergugat kini mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera memeriksa majelis hakim PN Lubuk Pakam.
Kasus ini menyinggung aturan etika peradilan. Dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 3 ayat (2) menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan dilarang melakukan campur tangan yang dapat merugikan pihak berperkara.
Selain itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang ditetapkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengatur asas imparsialitas, yakni hakim wajib bebas dari pengaruh keluarga, pertemanan, maupun kepentingan pribadi dalam memutus perkara.
Jika benar terdapat hubungan keluarga antara panitera PN Lubuk Pakam dengan kuasa hukum penggugat, seharusnya majelis hakim bersikap ekstra hati-hati untuk menghindari kesan keberpihakan.
“Objek berbeda, surat berbeda, bukti terbantahkan, tapi tetap dipaksakan menang. Kalau ini dibiarkan, marwah peradilan bisa hancur,” tegas salah satu keluarga tergugat.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap integritas aparat peradilan di daerah. Lubuk Pakam kini menanti, apakah lembaga pengawas berani bertindak atau membiarkan dugaan nepotisme terus mencederai keadilan rakyat kecil. (Tim)













