Metropolitanin8.com – Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Halapaji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Jumat (27/02/2026) pukul 09.30 WITA.
Dua terdakwa tersebut yakni Wadu Ludji selaku mantan Kepala Desa Halapaji dan Kristofel Hidi Hina selaku Bendahara Desa.
Amar Putusan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:
- Terdakwa I dan Terdakwa II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan , jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis Terdakwa I (Wadu Ludji)
- Pidana penjara selama 1 tahun
- Denda Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan
- Uang pengganti sebesar Rp14.300.000, dengan perhitungan dari uang sitaan Rp9.000.000 dan uang titipan Rp4.300.000
Vonis Terdakwa II (Kristofel Hidi Hina)
- Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan
- Denda Rp100.000.000 subsidair 4 bulan kurungan
- Uang pengganti sebesar Rp295.021.021,00
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dirampas untuk negara.
Sikap Para Pihak
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa I dengan pidana penjara 2 tahun, serta Terdakwa II dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Persidangan
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., dengan anggota majelis Mike Priyantini, S.H., dan Supraltiningsih, S.H.I., M.H.
Turut hadir Penuntut Umum dari , S. Hendrik Tiip, S.H., sementara para terdakwa didampingi penasihat hukum Tezar, S.H., dan tim.
Perkara ini merupakan tindak lanjut proses hukum atas pengelolaan Dana Desa Halapaji di Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Penulis: Florianus Fendi
Sumber: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, S.H.











