Metropolitanin8.com – Kab. Tangerang – Seorang buruh pabrik bernama Budiman, yang bekerja di PT Shyang Fung Tian, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa kompensasi.
Kuasa hukumnya, Andra Wardina, dari Law Office ANDRA & PARTNERS, menyatakan bahwa kliennya bekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan menerima upah sebesar Rp4.230.792,65 per bulan.
“Klien kami diberhentikan atau putus kontrak setelah bekerja selama 15 bulan berturut-turut, namun tidak menerima kompensasi apapun dari perusahaan,” ujar Andra, Jumat (18/7/2025).
Langgar PP No. 35 Tahun 2021
Menurut Andra, tindakan perusahaan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya:
- Pasal 15 Ayat 1, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.
- Pasal 16 Ayat 1 huruf e, yang mengatur bahwa PKWT lebih dari 12 bulan harus diberikan kompensasi sesuai masa kerja dikalikan satu bulan upah.
Sudah Mediasi, Belum Ada Titik Temu
Andra menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali mediasi bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan pihak perusahaan, namun belum mencapai kesepakatan.
“Kami berharap PT Shyang Fung Tian memberikan hak Budiman sesuai aturan yang berlaku, dan Dinas Tenaga Kerja bidang Hubungan Industrial segera menyikapi masalah ini,” tegasnya.
Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Shyang Fung Tian belum memberikan klarifikasi, meskipun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi ke bagian HRD perusahaan. (Red/Tim)
📍 Redaksi: Metropolitanin8 Media Team
📧 Untuk aduan dan informasi seputar ketenagakerjaan, hubungi redaksi kami.














