Ketua Umum FORJUMIS H. Simanjuntak, SH Soroti Pelaksanaan Pra-SPMB Tahun 2026

Metropolitanin8.com – Tangerang – Pelaksanaan Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) Tahun 2026 menuai perhatian berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS), H. Simanjuntak, menilai sejumlah regulasi dan dugaan pungutan dalam tahapan pra-seleksi perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan hambatan terhadap hak masyarakat memperoleh pendidikan.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2026), H. Simanjuntak menegaskan bahwa akses pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 yang mengatur hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara.

“Akses pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Pasal 31 UUD 1945 sangat jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan bagi masyarakat,” ujar H. Simanjuntak.

Menurutnya, pelaksanaan Pra-SPMB seharusnya menjadi instrumen yang mempermudah masyarakat mendapatkan akses pendidikan, bukan menjadi hambatan administratif yang berpotensi menyulitkan calon peserta didik maupun orang tua.

“Pra-SPMB harus menjadi jembatan yang memudahkan masyarakat mengakses pendidikan, bukan menjadi penghalang baru yang menimbulkan kebingungan, beban administrasi, atau bahkan dugaan biaya yang tidak semestinya,” tegasnya.

Ia menilai, apabila dalam pelaksanaan Pra-SPMB ditemukan praktik yang berpotensi menimbulkan diskriminasi, ketidakadilan, atau membatasi kesempatan anak memperoleh pendidikan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Dalam pernyataannya, FORJUMIS menyoroti beberapa aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah dan penyelenggara, antara lain:

1. Akses Pendidikan yang Setara

FORJUMIS meminta agar seluruh proses Pra-SPMB tetap menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan yang memberatkan masyarakat.

2. Transparansi Kuota dan Mekanisme Seleksi

FORJUMIS mendorong pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk membuka informasi terkait kuota, persyaratan, serta mekanisme seleksi secara transparan guna mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

3. Beban Administrasi Orang Tua Murid

Tahapan pra-seleksi yang dianggap cukup kompleks dinilai berpotensi menambah beban administrasi bagi orang tua murid, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan prosedur dan peningkatan pelayanan publik.

FORJUMIS juga meminta lembaga pengawas pelayanan publik serta pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pra-SPMB Tahun 2026 guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

“Kami berharap seluruh proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan anak sebagai penerima manfaat utama pendidikan,” kata H. Simanjuntak.

Ia menegaskan FORJUMIS akan terus mengawal pelaksanaan Pra-SPMB serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengalami kendala selama proses berlangsung.

“Pendidikan adalah hak dasar warga negara yang harus dijaga bersama. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses pendidikan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan masa depan anak-anak bangsa,” pungkasnya.

Komentar:

Sorotan yang disampaikan FORJUMIS menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan sistem penerimaan murid baru. Transparansi, kemudahan akses, dan kepastian pelayanan menjadi faktor penting agar proses seleksi tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpercayaan masyarakat. Pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang terbuka serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjamin hak pendidikan setiap anak.

(Red)