Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan di wilayah Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Proyek pemerintah dengan nilai kontrak sebesar Rp148.937.000 tersebut menuai pertanyaan setelah kondisi pemasangan paving di lokasi terlihat tidak rapi, material berserakan, dan permukaan perkerasan tampak tidak rata.
Temuan visual di lapangan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan, proses pemeriksaan hasil pekerjaan, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Subkegiatan Rehabilitasi Jalan dengan nama paket Peningkatan Jl. Lingk. Jl. Squater RW 03 DSK Kel. Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Pekerjaan itu menggunakan sumber dana Pendapatan Bagi Hasil Tahun Anggaran 2026, dengan penyedia yang tercantum pada papan proyek, yakni PT Dirgham Saefullah Perkasa, serta masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan pada 14 Oktober 2026, kondisi pekerjaan memunculkan sejumlah catatan yang patut mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Sejumlah blok paving terlihat tidak tersusun rapi. Material tampak berserakan, terdapat celah antarpaving, sementara agregat dan kerikil terlihat di sela-sela maupun di sekitar permukaan perkerasan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan apakah hasil pemasangannya sudah melalui pemeriksaan yang memadai.
Pekerjaan jalan lingkungan bukan sekadar memasang blok beton hingga menutupi permukaan tanah. Kualitas hasil akhir juga berkaitan dengan kesiapan lapisan dasar, ketebalan dan kepadatan lapisan fondasi, pola pemasangan, pengisian material sambungan, pemadatan, serta kerataan permukaan.
Apabila pemasangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, risiko kerusakan dini dapat meningkat. Karena itu, kondisi paving yang terlihat tidak rapi perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan pekerjaan yang belum selesai atau justru menunjukkan perlunya perbaikan.
Hingga ada hasil pemeriksaan teknis, kondisi visual tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kontraktor telah melanggar spesifikasi. Namun, temuan itu menjadi alasan yang wajar bagi masyarakat untuk meminta penjelasan secara terbuka.
Pertanyaan mendasarnya: apakah pekerjaan sudah sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi kontrak? Apakah lapisan dasar telah diperiksa sebelum paving dipasang? Siapa yang bertanggung jawab memastikan hasil pekerjaan memenuhi persyaratan mutu?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena anggaran sebesar Rp148,9 juta bukan angka yang boleh dipandang remeh. Setiap rupiah dari anggaran publik harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang diminta memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek tersebut, Kamis (15/10/2026).
Publik berhak mengetahui apakah pengawas lapangan telah melakukan pemeriksaan berkala, apakah pekerjaan telah diperiksa sebelum dinyatakan selesai, serta apakah ada catatan teknis atau instruksi perbaikan terhadap kondisi paving yang terlihat di lokasi.
Apabila pekerjaan memang belum selesai, pihak terkait perlu menjelaskan tahapan pekerjaan yang masih berlangsung dan memastikan material serta permukaan jalan ditangani sesuai standar yang dipersyaratkan.
Sebaliknya, apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai atau telah melalui proses pemeriksaan, penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan pemenuhan spesifikasi menjadi semakin penting.
Pengawasan proyek tidak semestinya berhenti pada kelengkapan administrasi atau keberadaan papan informasi. Pengawasan harus memastikan bahwa hasil pekerjaan di lapangan sesuai dengan kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
PT Dirgham Saefullah Perkasa sebagai penyedia yang tercantum pada papan proyek juga perlu memberikan klarifikasi mengenai kondisi pemasangan paving tersebut.
Apakah pekerjaan saat dokumentasi diambil masih dalam tahap pelaksanaan? Apakah material yang terlihat berserakan akan dirapikan sebelum pekerjaan diserahterimakan? Bagaimana perusahaan memastikan lapisan dasar, pemasangan paving, dan kerataan permukaan telah memenuhi spesifikasi teknis?
Klarifikasi tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi proyek. Jika ditemukan kekurangan, pihak pelaksana perlu menjelaskan langkah perbaikan yang akan dilakukan sesuai ketentuan kontrak.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya penyimpangan atau pelanggaran hanya berdasarkan tampilan visual. Namun, penggunaan anggaran publik menuntut transparansi, mutu pekerjaan yang terukur, dan pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat.
Pada papan proyek tercantum pesan: “PEMBANGUNAN INI DIBIAYAI DARI PAJAK ANDA.”
Pesan tersebut semestinya menjadi pengingat bahwa proyek pemerintah bukan sekadar kegiatan pembangunan, melainkan amanah yang harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Warga berhak memperoleh jalan lingkungan yang dikerjakan sesuai spesifikasi, bukan sekadar melihat proyek terlaksana secara administratif. Karena itu, kondisi paving di Kedaung Wetan patut mendapat penjelasan dan, bila diperlukan, pemeriksaan teknis dari instansi yang berwenang.
Redaksi meminta Dinas PUPR Kota Tangerang dan PT Dirgham Saefullah Perkasa memberikan klarifikasi mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, status penyelesaian proyek, hasil pengawasan, serta langkah perbaikan apabila ditemukan kekurangan.
METROPOLITANIN8.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak dinas, kontraktor, konsultan pengawas apabila ada, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang.
Penulis: Andreand
Editor: Redaksi
Sumber: Investigasi Lapangan
![]()

