Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Perkembangan investigasi Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Sabu Raijua (SARAI) terkait dugaan indikasi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lobodei masih menjadi perhatian publik. Hingga konfirmasi terakhir redaksi, tim pemeriksa disebut masih bekerja menyelesaikan proses pemeriksaan, sementara kepastian mengenai penyerahan laporan hasil investigasi kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua belum diperoleh.
Persoalan ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti secara transparan karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan anggaran desa dan pertanggungjawaban pejabat yang pernah menjalankan pemerintahan desa.
Redaksi metropolitanin8.com telah meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala IRDA Kabupaten Sabu Raijua, Ferdi Junias Malelak, S.H., serta pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), S. Hendrik Tiip.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Sabu Raijua, Lazarus Riwu Rohi, dan Swingli Dala Ngapa, mantan Kepala Desa Lobodei yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dari Partai Perindo, Rabu (21/10/2026).
Dalam komunikasi dengan redaksi, Kepala IRDA Kabupaten Sabu Raijua, Ferdi Junias Malelak, S.H., menyampaikan bahwa tim masih bekerja untuk menyelesaikan proses pemeriksaan.
Saat ditanya mengenai pemanggilan Swingli Dala Ngapa, pihak IRDA menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan oleh tim.
“Itu bagian dari tahapan pemeriksaan oleh tim,” demikian jawaban yang diterima redaksi ketika meminta penjelasan mengenai pemanggilan mantan kepala desa tersebut.
Ketika kembali ditanya mengenai kepastian penyerahan laporan hasil investigasi kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, pihak IRDA menyampaikan bahwa tim masih bekerja menyelesaikan proses pemeriksaan.
“Tim masih sementara bekerja untuk selesaikan,” demikian keterangan yang disampaikan kepada redaksi.
Namun, hingga konfirmasi terakhir, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai hasil pemeriksaan, apakah telah ditemukan indikasi penyimpangan, berapa nilai anggaran yang menjadi objek pemeriksaan, serta kapan laporan hasil investigasi akan diselesaikan dan disampaikan kepada pihak berwenang.
Redaksi juga menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Riachad P. Sihombing, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, S. Hendrik Tiip, untuk mengonfirmasi status laporan hasil investigasi IRDA Desa Lobodei.
Dalam komunikasi tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena belum memperoleh pembaruan perkembangan.
“Beta belum bisa menjelaskan, Kak, karena belum update perkembangan,” demikian jawaban yang diterima redaksi.
Keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa IRDA sama sekali belum menyampaikan laporan. Status penyerahan laporan secara resmi masih perlu dipastikan kembali kepada kedua institusi.
Publik kini menantikan kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan, status laporan, serta mekanisme tindak lanjut apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Dalam upaya memperoleh keterangan berimbang, redaksi meminta tanggapan Lazarus Riwu Rohi selaku Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Sabu Raijua terkait pemeriksaan terhadap Swingli Dala Ngapa, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dari Partai Perindo.
Lazarus menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan tanggung jawab partai dalam melindungi kadernya dari kemungkinan kriminalisasi.
“Perindo sangat menghormati proses hukum yang sementara berjalan. Tapi sebagai ketua partai dan juga sebagai partai, saya wajib melindungi kader partai dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap siapa pun kader Partai Perindo Sabu Raijua,” demikian tanggapan Lazarus Riwu Rohi kepada redaksi.
Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi yang disampaikan narasumber mengenai posisi partai. Sementara itu, substansi pemeriksaan IRDA dan ada atau tidaknya penyimpangan tetap harus dinilai berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Swingli Dala Ngapa terkait pemanggilan oleh IRDA, termasuk materi pemeriksaan dan tanggapannya atas dugaan indikasi penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Lobodei pada masa jabatannya sebagai kepala desa.
Namun, hingga naskah ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp belum memperoleh balasan.
Karena belum ada tanggapan langsung dari yang bersangkutan, redaksi belum dapat menyajikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan maupun posisinya terhadap persoalan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Swingli Dala Ngapa agar pemberitaan mengenai persoalan ini dapat disajikan secara berimbang.
Perkembangan investigasi Desa Lobodei menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui keterangan resmi.
Apakah pemeriksaan IRDA telah menghasilkan temuan administratif atau indikasi pelanggaran? Apakah laporan hasil pemeriksaan telah diselesaikan? Jika sudah, kapan dan melalui mekanisme apa hasilnya disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua? Jika belum, bagaimana tahapan penyelesaiannya?
Pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan, bukan untuk mendahului kesimpulan pemeriksaan atau menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana.
IRDA Kabupaten Sabu Raijua diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan tahapan penyelesaian pemeriksaan sesuai kewenangannya. Kejaksaan Negeri Sabu Raijua juga diharapkan menjelaskan status penerimaan laporan apabila telah disampaikan secara resmi serta mekanisme tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Transparansi bukan berarti membuka informasi pemeriksaan yang wajib dirahasiakan, melainkan memberikan penjelasan yang dapat disampaikan kepada publik mengenai status penanganan dan akuntabilitas prosesnya.
Redaksi metropolitanin8.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong tata kelola anggaran desa yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Catatan redaksi: Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang diterima redaksi mengenai kesimpulan akhir pemeriksaan IRDA maupun penetapan adanya tindak pidana. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pemberitaan ini tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Penulis: Florianus Fendi
Editor: Redaksi
Sumber: Konfirmasi kepada pihak IRDA Kabupaten Sabu Raijua, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, dan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Sabu Raijua.
![]()

