Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dari Partai Demokrat, Weldi Dogenes Ga Loni (36), menempuh jalur hukum setelah namanya dikaitkan dengan keributan di arena judi sabung ayam yang videonya beredar di media sosial.
Weldi membantah tuduhan bahwa dirinya mengamuk karena kalah berjudi dan mengancam warga menggunakan parang. Ia menilai narasi yang beredar tidak menggambarkan kejadian secara utuh dan merugikan nama baiknya sebagai anggota legislatif.
Sebagai tindak lanjut, Weldi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sabu Raijua pada Senin (2/11/2026) pukul 12.01 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/102/XI/2026/SPKT/POLRES SABU RAIJUA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam keterangannya, Weldi menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu (1/11/2026), ketika aktivitas judi sabung ayam berlangsung di Desa Ledeke, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Menurut pengakuannya, polisi sempat mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut. Namun, setelah petugas meninggalkan tempat, ia mendapat informasi bahwa aktivitas sabung ayam kembali berlangsung.
Weldi mengaku kemudian mendatangi lokasi seorang diri dengan membawa sebilah parang. Ia menyatakan senjata tajam tersebut dibawa dengan tujuan membongkar kandang sabung ayam agar aktivitas perjudian tidak dilanjutkan.
“Saya membawa sebilah parang dengan tujuan murni untuk membongkar kandang sabung ayam di arena itu, supaya aktivitas judi tidak bisa dilanjutkan lagi. Sebagai wakil rakyat, saya tidak akan membiarkan penyakit masyarakat ini tumbuh subur, apalagi membawa-bawa nama saya,” ujar Weldi.
Namun, kehadiran Weldi dengan membawa senjata tajam tersebut disebut memicu kesalahpahaman. Sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian menahan dan melerainya.
Peristiwa itu selanjutnya direkam dan videonya beredar di media sosial. Weldi menilai rekaman yang tersebar hanya memperlihatkan sebagian kejadian dan tidak menyertakan konteks kedatangannya ke lokasi.
Persoalan semakin berkembang setelah video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Yanto Hari” ke grup Facebook “Kelaradui”.
Menurut Weldi, unggahan tersebut disertai narasi yang menuduh dirinya kalah berjudi, mengamuk menggunakan parang, serta mengancam warga.
Ia membantah narasi tersebut dan menilai penyebaran informasi tanpa konteks telah merugikan kehormatan serta nama baiknya.
Weldi menegaskan bahwa dirinya tidak menerima tuduhan tersebut dan memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum.
Ia juga menyatakan bahwa sikapnya mendatangi arena sabung ayam merupakan bentuk penolakan terhadap praktik perjudian yang dinilainya merusak kehidupan sosial masyarakat.
Meski demikian, tujuan kedatangan Weldi dan kronologi lengkap peristiwa di lokasi tetap perlu didalami melalui keterangan para saksi serta bukti yang tersedia.
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan kepada redaksi, Weldi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan merujuk Pasal 433 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporannya, lokasi yang disebut sebagai tempat penyebaran informasi berada di Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Selanjutnya, kepolisian diharapkan memeriksa unggahan media sosial, rekaman video, identitas pemilik akun, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah narasi yang diunggah mengandung tuduhan yang tidak benar atau merupakan penyampaian informasi yang memiliki dasar kejadian.
Di sisi lain, tindakan Weldi yang membawa parang ke arena sabung ayam juga menjadi bagian dari kronologi yang patut diperjelas agar duduk perkara diketahui secara utuh.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan seorang anggota DPRD dan berawal dari peristiwa yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perjudian.
Publik tentu membutuhkan penjelasan yang terang, bukan sekadar potongan video maupun narasi yang berkembang di media sosial. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum.
Penulis: Florianus Fendi
Editor: Redaksi metropolitanin8.com
Sumber: Keterangan Weldi Dogenes Ga Loni dan dokumen laporan yang disampaikan kepada redaksi.
![]()

