Dituding Sebar Hoaks, Anggota DPRD Sabu Raijua Tempuh Jalur Hukum

Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dari Partai Demokrat, Weldi Dogenes Ga Loni (36), menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan oleh beredarnya sebuah video disertai narasi yang menyebut dirinya mengamuk dan mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Weldi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sabu Raijua pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 12.01 WITA untuk membuat laporan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/102/XI/2026/SPKT/POLRES SABU RAIJUA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Persoalan ini bermula pada Minggu (1/11/2026), ketika aparat kepolisian melakukan pembubaran aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Ledeke, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua.

Menurut penuturan Weldi, setelah polisi meninggalkan lokasi, aktivitas tersebut diduga kembali berlangsung. Ia kemudian mendengar adanya informasi dan tudingan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.

Weldi mengaku mendatangi lokasi seorang diri dengan membawa parang. Ia menyebut kedatangannya bertujuan membongkar tempat atau arena yang digunakan untuk sabung ayam, bukan untuk melakukan perjudian maupun mengancam warga.

Namun, dalam kejadian itu, sejumlah warga disebut sempat menahannya. Peristiwa tersebut kemudian direkam dan videonya beredar melalui akun Facebook bernama “Yanto Hari” di grup “Kelaradui”.

Weldi merasa keberatan dengan narasi yang menyertai video tersebut, yang menurutnya menggambarkan dirinya kalah berjudi, mengamuk menggunakan parang, hingga mengancam warga. Ia menilai video yang beredar tidak menggambarkan kejadian secara utuh.

Atas dasar keberatan tersebut, Weldi melaporkan pemilik akun yang disebut mengunggah video dan narasi itu kepada pihak kepolisian. Dalam laporan yang disampaikan, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.

Weldi juga menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat kepolisian. Ia mengaku percaya kepada kepolisian untuk menangani dan mengusut persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Weldi, pihak kepolisian juga sedang memantau informasi yang beredar di media sosial, terutama unggahan maupun percakapan yang berkembang di grup Facebook “Kelaradui”. Meski demikian, keterangan mengenai pemantauan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.

Selain menempuh jalur hukum, Weldi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa terlebih dahulu menelusuri kebenarannya.

Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam membaca, menerima, maupun membagikan suatu pemberitaan agar tidak tersesat dalam memahami persoalan akibat informasi yang belum terverifikasi.

Weldi juga berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan pemberitaan atau informasi yang menurutnya tidak benar mengenai dirinya sebagai alat untuk menjatuhkan nama baik maupun kedudukannya.

“Kalau membaca berita atau informasi di media sosial, masyarakat harus menelusuri terlebih dahulu kebenarannya dengan jelas. Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru membuat orang salah berpikir dan ikut menyebarkannya,” demikian imbauan Weldi.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya diharapkan dapat membuat persoalan menjadi terang dan memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, kebenaran narasi yang menyertai video tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi para pihak. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik akun Facebook “Yanto Hari” maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penulis: Florianus Fendi
Editor: Redaksi metropolitanin8.com
Sumber: Keterangan Weldi Dogenes Ga Loni dan dokumen laporan yang disampaikan kepada redaksi.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *