Metropolitanin8.com – Kalianda – Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Sabtu sore (2/8). Sebanyak sembilan narapidana resmi menghirup udara kebebasan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.
Kesembilan warga binaan tersebut meninggalkan lapas dengan senyum, harapan baru, dan janji untuk menjalani hidup yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.
Dari total tersebut, empat orang sebelumnya telah mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat, yakni:
- Rudiansyah (2 Juni 2025),
- Adam Sobari (7 Juli 2025),
- Rizki Ardian (27 Maret 2025),
- Syeham Malik Abdillah (27 Maret 2025)
Sementara lima orang lainnya — Sandika Pratama, Malila Rama, Bayu Arli Firdaus, Wahyu Tegar Premagi, dan Agung — dibebaskan murni pada hari ini berdasarkan amnesti yang diberikan negara.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menuturkan bahwa pembebasan ini menjadi momentum penting bagi para mantan narapidana untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Amnesti ini adalah bentuk kasih sayang negara. Harapan kami, mereka dapat memanfaatkannya untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Proses pembebasan berlangsung lancar, aman, dan tertib. Para petugas lapas turut mengantar para penerima amnesti hingga ke gerbang utama, di mana keluarga telah menanti dengan pelukan hangat dan air mata haru.
Momen ini menjadi pengingat bahwa di balik jeruji besi, selalu ada harapan dan kesempatan untuk memulai kembali.
Penulis: Nasuki
Sumber: Humas Paskal















