Aksi Misterius Gali Kabel di Tangerang, Polisi Turun Tangan Usai Warga Lapor

Metropolitanin8.com – Tangerang – Dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga bawah tanah kembali terjadi di wilayah Kota Tangerang. Peristiwa ini dilaporkan warga dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Hendra yang mencurigai aktivitas sekelompok orang yang melakukan penggalian di sepanjang jalan depan Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Menurut Hendra, informasi awal diterimanya sekitar pukul 01.30 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Ada informasi kalau ada sejumlah orang menggali dan menarik kabel. Saat saya ke lokasi, mereka sudah pergi, tapi peralatan seperti cangkul, linggis, dan kabel yang hampir terangkat masih tertinggal,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan petugas keamanan setempat, kelompok tersebut diduga kabur setelah mengetahui adanya pihak yang datang ke lokasi.

“Katanya sempat ada yang datang, lalu mereka langsung pergi meninggalkan lokasi,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tangerang langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah barang bukti berupa alat gali seperti cangkul dan linggis diamankan, termasuk dokumentasi kondisi lokasi yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penggalian.

“Laporan sudah diterima dan petugas langsung melakukan pengecekan serta olah TKP,” kata pelapor.

Warga menyebutkan bahwa dugaan pencurian kabel bawah tanah, yang diduga milik PT Telkom Indonesia, bukan kali pertama terjadi di wilayah Kota Tangerang.

Meski demikian, masyarakat tetap berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami apresiasi respons cepat polisi. Harapannya pelaku bisa segera ditangkap agar ada efek jera, karena kejadian seperti ini sudah berulang,” ujar Hendra.

Dalam konteks hukum, dugaan pencurian kabel dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai:

  1. Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  3. Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (gangguan fungsi jalan)

Namun demikian, penetapan pasal dan status hukum para terduga pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun jumlah pasti terduga pelaku.

Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian guna memastikan perkembangan penanganan perkara ini. (Red & Tim)