PKL Ditindak Tegas, Pengusaha Diduga Langgar Perizinan Bangunan Justru Tak Tersentuh? Satpol PP Kota Tangerang Jadi Sorotan Publik

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan terhadap seluruh lapisan masyarakat, khususnya terkait dugaan bangunan usaha yang tidak memiliki perizinan.

Selama ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dikenal tegas dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap melanggar ketentuan. Penertiban tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta memberikan ruang bagi fasilitas publik.

Namun di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa terhadap bangunan usaha yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perizinan yang dipersyaratkan, penindakan dinilai belum terlihat maksimal.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bangunan usaha yang berdiri tanpa papan informasi proyek maupun papan perizinan di sejumlah wilayah, antara lain Neglasari, Cipondoh, Perumahan KH Hasyim Ashari, Periuk, Karawaci, dan beberapa lokasi lainnya. Dugaan tersebut sebelumnya juga telah menjadi pemberitaan di sejumlah media online.

Persoalan ini disebut telah dikonfirmasikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan resmi.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan oleh awak media, Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa aturan daerah berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa pengecualian.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, merespons dengan meminta agar data perusahaan yang diduga belum memiliki perizinan disampaikan kepadanya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, Senin (27/06/2026).

Sejumlah masyarakat berharap penegakan Perda dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara pelaku usaha kecil dan pelaku usaha berskala besar.

“Apabila PKL yang melanggar aturan langsung ditertibkan, maka masyarakat juga berharap bangunan usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan mendapatkan tindakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Erwin, salah seorang warga yang menyampaikan pandangannya kepada media.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi kepada Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.

Dasar Hukum

1. Selain Perda Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2018, pembangunan gedung juga wajib mengacu pada:

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

4. Ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi, informasi yang dihimpun di lapangan, serta keterangan narasumber. Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Erwin)