Metropolitanin8.com – Kabupaten Sabu Raijua, NTT — Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga garam curah tahun 2018 telah lengkap atau berstatus P-21, Rabu (08/04/2026).
Status tersebut diberikan setelah tim jaksa peneliti menilai berkas perkara tiga tersangka berinisial A.T, C.T, dan Y.A.A telah memenuhi syarat formil dan materil.
Penyidik, S. Hendrik Tiip, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas tersebut.
“Hari ini kami menerima pemberitahuan dari jaksa peneliti bahwa berkas penyidikan tiga tersangka sudah lengkap atau P-21,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum memasuki tahap lanjutan, yakni tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).
“Selanjutnya kami akan segera berkoordinasi untuk pelaksanaan tahap II, yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam waktu dekat,” tambahnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi di sektor tata niaga komoditas garam yang terjadi pada tahun 2018 di wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan kepastian hukum serta transparansi kepada publik.
Penulis: Florianus Fendi











