Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Dugaan kebocoran informasi dalam upaya penindakan peredaran obat keras golongan G kembali mencuat di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sejumlah pihak mempertanyakan kejanggalan saat tim gabungan mendatangi lokasi yang diduga menjadi titik penjualan obat keras jenis eksimer dan tramadol tanpa resep dokter.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/03/2026), ketika tim awak media bersama personel operasional Polsek Pondok Aren bergerak menuju lokasi yang sebelumnya dilaporkan ramai transaksi.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, lokasi yang berada di Jalan Taman Makam Bahagia, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, diketahui kerap dipadati pembeli. Bahkan, menurut keterangan narasumber, transaksi berlangsung terbuka hingga pembeli harus mengantre.
Namun situasi berubah drastis saat tim tiba di lokasi bersama aparat. Toko yang dimaksud justru dalam kondisi tertutup.
Mengapa toko yang sebelumnya ramai tiba-tiba tutup saat hendak dilakukan pengecekan?
Sebelumnya, awak media mendatangi Mapolsek Pondok Aren untuk menyampaikan informasi dugaan peredaran obat keras ilegal. Di lokasi, awak media diarahkan oleh petugas bernama Dede untuk berkoordinasi dengan tim operasional.
“Bapak ke bawah aja, ketemu sama tim opsnal, Pak Arbak,” ujarnya.
Selanjutnya, tim opsnal yang disebut bernama Arbak langsung mengajak menuju lokasi.
“Ayo bang kita ke lokasi, abang naik mobil sendiri,” ucapnya singkat.
Namun sesampainya di lokasi, toko yang diduga menjadi titik peredaran justru telah tutup.
Fakta di lapangan tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi sebelum tim tiba di lokasi. Dugaan ini diperkuat oleh perbedaan kondisi antara hasil pantauan awal dengan situasi saat pengecekan bersama aparat.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan atau membantah dugaan tersebut.
Kejadian ini langsung menuai sorotan. Publik mempertanyakan efektivitas dan profesionalitas penanganan dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Jika benar terjadi kebocoran informasi, hal ini dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum dan membuka ruang bagi pelaku untuk menghindari tindakan.
“Kalau setiap mau ditindak selalu ‘bersih’ duluan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai hukum kalah cepat dari informasi bocor,” ujar salah satu pengamat sosial.
Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2)
- Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Namun di lapangan, dugaan praktik tersebut masih terus terjadi, bahkan terkesan sulit disentuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Pondok Aren maupun Kapolres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran informasi tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran obat keras ilegal di Tangerang Selatan yang belum terselesaikan secara tuntas.
Kini publik menunggu kejelasan:
- Apakah ini sekadar kebetulan, atau ada pola yang lebih besar di balik gagalnya penindakan?
- Yang jelas, di tengah maraknya peredaran obat keras, masyarakat tidak hanya butuh janji-tetapi aksi nyata dan transparansi.
Untuk memperkuat desakan publik, sejumlah pihak meminta Kapolsek Pondok Aren dan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan segera memberikan penjelasan terbuka.
“Kami meminta Kapolsek Pondok Aren dan jajaran untuk menjelaskan secara transparan, apakah benar ada kebocoran informasi dalam upaya penindakan ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur,” ujar salah satu aktivis Tangerang Raya ke awak media, Rabu (01/04/2026)
Desakan serupa juga diarahkan kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan agar segera mengambil langkah konkret.
“Ini bukan sekadar isu biasa. Kalau memang ada dugaan kebocoran informasi, harus ditelusuri secara serius. Aparat harus membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan profesional dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Selain itu, publik juga menyoroti pentingnya evaluasi internal jika dugaan tersebut benar terjadi.
“Jika memang ada kelemahan dalam koordinasi atau kebocoran informasi, harus segera dibenahi. Jangan sampai setiap operasi selalu gagal dengan pola yang sama,” tambahnya.
Nada lebih keras juga datang dari tokoh masyarakat yang meminta tindakan nyata, bukan sekadar respons normatif.
“Masyarakat tidak butuh janji, yang dibutuhkan itu tindakan. Kalau benar ada praktik ilegal, tindak. Kalau tidak ada, jelaskan ke publik. Jangan dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber. Media menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, maupun pihak lain yang disebutkan.











