Metropolitanin8.com – Kab. Sabu Raijua – Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga garam curah tahun 2018, Senin (20/04/2026).
Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan oleh penyidik S. Hendrik Tiip, S.H., kepada JPU Edu, S.H., dan Dani, S.H.
Adapun tiga tersangka yang diserahkan dalam perkara ini yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Albonrh, dan Christian Tambengi. Proses penyerahan dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Kupang, dengan masing-masing tersangka didampingi oleh penasihat hukum.
S. Hendrik Tiip saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II meliputi penyerahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dari penyidik kepada JPU sebagai bagian dari proses hukum lanjutan menuju persidangan.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendrik mengungkapkan bahwa saat ini tim JPU tengah merampungkan administrasi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“Jika tidak ada kendala, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, pihak penyidik tidak menutup peluang pengembangan perkara. Hal tersebut akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
“Apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru yang didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami dalami dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” tegas Hendrik.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor tata niaga daerah. Proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum. (Florianus Fendi)











