Rosidi Siap Kembalikan Dana Sertifikat Tanah Rp18,1 Juta kepada Rahmat Hidayat, Disepakati Jatuh Tempo 2 Agustus 2025

Kabupaten Tangerang – Metropolitanin8.com – Komitmen pengembalian dana pengurusan sertifikat tanah senilai Rp18.100.000,- antara dua warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kini diperkuat melalui sebuah surat pernyataan resmi yang ditandatangani pada Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam dokumen tersebut, Rosidi, warga Desa Jatimulya, menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang milik Rahmat Hidayat, warga Desa Kosambi Timur. Uang tersebut sebelumnya diberikan untuk proses pengurusan sebidang tanah. Kedua pihak sepakat bahwa pengembalian dana akan dilakukan paling lambat tanggal 2 Agustus 2025.

Surat Pernyataan Kedua Belah Pihak

“Surat ini saya buat dengan penuh kesadaran, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dan jika tidak dipenuhi, saya siap bertanggung jawab secara hukum,” tulis Rosidi dalam pernyataannya.

Pernyataan ini juga disaksikan oleh dua pihak yang turut membubuhkan tanda tangan, yakni Kongsun Sunardi dan Cecep Supriadi, SE, dengan mencantumkan nomor KTP masing-masing.

Secara hukum, kesepakatan ini berlandaskan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Langkah damai ini diapresiasi sebagai bentuk penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan, tanpa menempuh jalur litigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, sepanjang kewajiban pengembalian dana dijalankan sesuai perjanjian.

(Redaksi | Metropolitanin8.com)