Sidang Justin Wong Masuk Pleidoi, PH Pertanyakan Tuntutan 3 Tahun JPU yang Tak Berdasar

Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Justin Wong kembali mengemuka dengan sorotan tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa, Dr. Yuspan Zalukhu, SH,MH menilai tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan JPU M. Yasin dalam sidang sebelumnya tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung mengabaikan fakta-fakta persidangan.

 

Hal tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Febri Purnamavita, SH., MH Senin (20/4/2026),

 

Dalam pembelaannya, Dr. Yuspan secara tegas mengurai sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari tidak terpenuhinya unsur pidana hingga lemahnya alat bukti yang diajukan JPU.

 

“Tidak satu pun saksi, baik pelapor, saksi penangkap, maupun penyidik, mampu menjelaskan secara utuh dan konsisten kronologi kejadian. Lebih jauh lagi, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” ungkapnya di persidangan.

 

Ironisnya, di tengah minimnya alat bukti dan tidak adanya saksi yang memberatkan, sikap JPU tersebut dinilai kuasa hukum sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pembuktian dalam hukum pidana.

 

Tak hanya itu, tim pembela juga menyoroti proses penangkapan yang sejak awal dinilai sarat pelanggaran prosedur. Justin Wong disebut ditangkap tanpa dilengkapi Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Perintah Penyitaan, yang seharusnya menjadi dasar legal dalam tindakan aparat penegak hukum.

 

“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi menyangkut hak asasi terdakwa yang dilindungi undang-undang,” tegas Dr. Yuspan.

 

Lebih lanjut, sejumlah barang yang diklaim sebagai barang bukti, seperti dua unit ponsel, anting, hingga vape elektrik, hingga kini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa konstruksi perkara yang dibangun tidak didukung bukti yang sah dan relevan. Dari seluruh barang yang disebutkan, hanya sebuah dompet yang sempat diperlihatkan di muka persidangan.

 

Dalam pleidoi pribadinya, Justin Wong menyatakan dirinya menjadi korban tuduhan yang tidak benar. Selama kurang lebih lima bulan menjalani penahanan, ia mengaku kehilangan berbagai momen penting bersama keluarga, termasuk perayaan Imlek dan Tahun Baru.

 

“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucapnya.

 

Menutup pembacaan pleidoi, Dr Yuspan sebut “JPU seharusnya mencermati apakah unsur-unsur itu terpenuhi atau tidak. Ketika tidak ada bukti dan tidak ada saksi yang menguatkan, maka sangat patut dipertanyakan dasar dari tuntutan tersebut, tuntutan JPU seharusnya disusun berdasarkan fakta persidangan dan pemenuhan unsur-unsur pidana yang sah, bukan sekadar asumsi” pungkasnya.

 

Kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat mengambil putusan secara objektif, cermat, dan berlandaskan fakta yang terungkap di persidangan, demi menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

 

Kasus ini bukan hanya tentang satu terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas proses penegakan hukum itu sendiri.

 

wenni