Metropolitanin8.com – Kab. Karawang – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Karawang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya sebuah gudang di kawasan Telukjambe Barat yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi secara tidak semestinya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum, terlebih dugaan aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan itu disebut kerap didatangi kendaraan pengangkut BBM pada jam-jam tertentu. Aktivitas keluar masuk kendaraan tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, transportasi umum, dan sektor usaha produktif.
Selain dugaan praktik distribusi ilegal, sejumlah awak media yang melakukan penelusuran di lapangan juga mengaku mengalami tekanan verbal hingga dugaan intimidasi saat mencoba melakukan konfirmasi.
Situasi ini menambah sorotan publik karena kontrol sosial yang dilakukan pers seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan tekanan.
Sorotan keras datang dari Roy Ardiansyah Putra Sembiring selaku Kepala Bidang Investigasi LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN).
Dalam keterangannya kepada awak media, Roy menilai jika dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan persoalan serius yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara.
“Solar subsidi adalah hak rakyat kecil. Jika benar ada dugaan penyelewengan untuk kepentingan bisnis ilegal, aparat penegak hukum wajib hadir, bergerak cepat, dan membuka semuanya secara transparan di hadapan publik. Jangan sampai negara kalah oleh dugaan praktik mafia yang merugikan rakyat,” tegas Roy, Kamis (7/5/2026).
Roy juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap awak media saat menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pers bekerja dilindungi undang-undang. Jika benar ada intimidasi terhadap wartawan atau pihak yang melakukan pengawasan sosial, itu tidak boleh dibiarkan. Aparat harus hadir memberi rasa aman, bukan membiarkan ketakutan tumbuh di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Roy mendesak aparat kepolisian segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, pengumpulan alat bukti, dan tindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Kami dari PKN akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Publik sedang menunggu keberanian aparat. Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam kepada masyarakat kecil, namun lamban ketika menyangkut dugaan pelanggaran yang merugikan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari aparat maupun pihak lain yang disebut dalam informasi lapangan guna menjaga keberimbangan informasi.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Transparansi, profesionalitas, dan keberanian menindak tanpa pandang bulu menjadi tuntutan utama agar dugaan kasus ini tidak berhenti sebagai isu, melainkan benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, independensi pemberitaan, serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (Red)











