GMAKS Minta Tender Rp34 Miliar Dievaluasi Ulang, Ada Apa?

Metropolitanin8.com – Tangerang – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melayangkan surat konfirmasi, klarifikasi, sekaligus somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan terkait proses tender proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah senilai puluhan miliar rupiah.

Langkah tersebut dilakukan setelah tim investigasi GMAKS mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan administrasi dalam proses penetapan pemenang tender pada proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah (Eks Pabrik Edy) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data yang tercantum pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang, paket pekerjaan dengan kode tender 10116578000 tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp34,74 miliar.

Dalam proses lelang tersebut, Pokja Pemilihan menetapkan PT Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp32,54 miliar.

Namun, keputusan tersebut kini menjadi sorotan setelah GMAKS menduga adanya ketidaksesuaian dokumen kualifikasi yang seharusnya menjadi persyaratan wajib bagi peserta tender.

Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa perusahaan pemenang diduga tidak memenuhi salah satu persyaratan utama yang tercantum dalam dokumen pemilihan.

Menurutnya, dokumen tender secara tegas mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Spesialis Subklasifikasi KK016 tentang Pemasangan Kerangka Baja Konstruksi.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami pada data resmi yang tersedia, perusahaan pemenang diduga tidak memiliki SBU KK016 sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan,” ujar Hadi Isron, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa hasil pengecekan pada portal resmi LPJK Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan PT Sultan Sukses Mandiri hanya tercatat memiliki lima subklasifikasi usaha konstruksi dan tidak ditemukan subklasifikasi KK016 sebagaimana dipersyaratkan.

Selain itu, GMAKS juga menyoroti dokumen SBU BG009 yang dimiliki perusahaan pemenang. Berdasarkan data yang diperoleh, sertifikat tersebut disebut baru diterbitkan pada 22 April 2026.

Menurut GMAKS, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian waktu penerbitan dokumen dengan tahapan proses pengadaan yang sedang berjalan.

“Kami meminta penjelasan resmi terkait status dan waktu penerbitan dokumen tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun peserta tender lainnya,” kata Hadi.

Lebih lanjut, GMAKS mempertanyakan konsistensi dan objektivitas Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi administrasi dan kualifikasi terhadap seluruh peserta lelang.

Mereka menilai perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan pemenang guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Melalui surat bernomor 082/Klarf/GMAKS/TR/VI/2026, GMAKS meminta agar proses penandatanganan kontrak ditunda sementara hingga dilakukan klarifikasi dan evaluasi ulang terhadap dokumen kualifikasi yang dipersoalkan.

Dalam surat tersebut, GMAKS juga memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis.

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat respons atau penjelasan yang memadai, GMAKS menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Pokja Pemilihan, maupun PT Sultan Sukses Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan GMAKS.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (H. Yahya)