Metropolitanin8.com – Tangerang – Menanggapi sorotan publik terkait data belanja makanan dan minuman rapat yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, Camat Rajeg, Oman Apriaman, S.K.M., S.IP., M.Si., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, Senin (22/06/26).
Dalam keterangannya, Camat Rajeg menjelaskan bahwa pagu anggaran sebesar Rp1.500.412.000 yang tercantum dalam aplikasi SiRUP merupakan rencana kebutuhan operasional selama satu tahun anggaran, bukan anggaran yang direalisasikan atau dibelanjakan sekaligus dalam satu waktu.
Menurut Oman Apriaman, informasi yang ditampilkan dalam SiRUP merupakan bagian dari tahapan perencanaan pengadaan pemerintah yang wajib dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Angka yang tercantum di SiRUP adalah pagu perencanaan kebutuhan operasional selama satu tahun penuh. Bukan berarti seluruh anggaran tersebut dibelanjakan sekaligus pada satu waktu. Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Ia juga memberikan penjelasan mengenai jadwal pelaksanaan yang tercantum pada bulan Januari dalam aplikasi SiRUP. Menurutnya, pencantuman jadwal tersebut merupakan mekanisme administratif dalam sistem untuk memulai proses perencanaan pengadaan sejak awal tahun anggaran, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai realisasi seluruh anggaran pada bulan tersebut.
Lebih lanjut, Oman menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran di lingkungan Kecamatan Rajeg dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menambahkan, seluruh rencana belanja tersebut disusun untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintahan, pelaksanaan rapat kedinasan, kegiatan pelayanan masyarakat, serta berbagai program yang dilaksanakan oleh Kecamatan Rajeg sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kecamatan Rajeg, lanjut Oman, juga menyambut baik perhatian dan kontrol sosial dari masyarakat maupun media sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif. Pengawasan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Pemerintah Kecamatan Rajeg memastikan setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran akan dilakukan sesuai prosedur, mengedepankan efisiensi penggunaan anggaran, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kecamatan Rajeg.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Rajeg berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami data perencanaan anggaran yang dipublikasikan melalui aplikasi SiRUP LKPP. (Helmy Apriyani)











