Metropolitanin8.com – Jakarta – PT Cocoman resmi menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel yang melibatkan perusahaan tersebut. Melalui dokumen resmi tertanggal 27 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Legal Counsel PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH, perusahaan menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sambil membantah keras tuduhan yang dianggap prematur dan tidak berdasar.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan media sebelumnya pada 26 Juni 2026, guna memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam keterangannya, PT Cocoman menyoroti bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah masih berada pada tahap awal dugaan. Manajemen perusahaan mempertanyakan dasar hukum dari sangkaan tindak pidana, khususnya terkait lokasi kejadian (locus delicti), waktu kejadian (tempus delicti), serta nominal kerugian negara yang hingga kini belum dapat dibuktikan secara konkret dan transparan.
“Penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, dinilai belum didasarkan pada bukti yang cukup kuat,” bunyi pernyataan tersebut, Minggu (28/06/2026).
PT Cocoman juga mempersoalkan prosedur penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan setempat, serta mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum karena proses tersebut dianggap tidak objektif.
Menyangkut tudahan utama terkait operasional tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PT Cocoman membantah keras adanya aktivitas penambangan ilegal. Perusahaan mengklaim bahwa sejak berlakunya larangan ekspor bahan mentah (ore) pada awal 2014, PT Cocoman telah menghentikan seluruh kegiatan penambangan, pengangkutan, maupun penjualan bijih nikel.
“Aktivitas kami saat ini hanya terbatas pada pemanfaatan sarana dan prasarana berdasarkan kerja sama dan perizinan yang sah. Terkait RKAB Tahun 2026, proses administrasinya memang masih berjalan selama sembilan bulan dan belum finalisasi, namun hal ini tidak serta merta menjadi indikasi tindak pidana,” jelas manajemen PT Cocoman.
Perusahaan juga mengungkapkan fakta bahwa rencana pembangunan smelter pernah dirintis, namun gagal terealisasi akibat lambatnya proses perizinan yang menyebabkan investor menarik diri.
Sebagai bentuk itikad baik, PT Cocoman menyatakan telah sepenuhnya kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebanyak delapan saksi dari pihak perusahaan telah diperiksa antara periode 18 Mei hingga 4 Juni 2026. Berbagai bukti tambahan juga telah diserahkan untuk menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam operasional perusahaan.
Lebih jauh, PT Cocoman mengungkap adanya latar belakang perselisihan internal yang melibatkan mantan Direktur Utama berinisial BD. Konflik internal ini diduga menjadi pemicu utama munculnya laporan ke Kejati Sulawesi Tengah, yang bermuara pada serangkaian kasus kepokisian (pemecatan/pemberhentian) di lingkungan perusahaan.
Menutup klarifikasinya, PT Cocoman mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, objektif, dan non-diskriminatif. Perusahaan berharap aparat penegak hukum tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan hanya menetapkan tersangka jika didukung oleh alat bukti yang sah dan memadai menurut hukum acara pidana.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan oleh Kejati Sulawesi Tengah masih berlangsung. Publik menunggu kejelasan hasil investigasi yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara adil tanpa intervensi kepentingan tertentu.
(Redaksi)














